BANGLI | patrolipost.com – Belum cairnya pembagian bagi hasil retribusi pariwisata objek wisata Penglipuran selama empat bulan mengundang cibiran dari kalangan anggota DPRD Bangli. Pihak Dewan berharap pemerintah daerah tidak menyandera hak yang didapatkan pengeloloa objek wisata Penglipuran.
Anggota DPRD Bangli Gede Tindih mengatakan regulasi bagi hasil retribusi pariwisata Desa Penglipuran yakni 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk Pemkab Bangli. Total hasil pungutan retribusi disetor langsung ke Pemkab Bangli dan baru kemudian 60 persen kembali dikembalikan ke pengelola.
”Artinya uang bagi hasil untuk pengelola sejatinya sudah ada, seharusnya tidak ada istilah nunggak atau menyandera pencairan pembayaran ke pengelola,” tegas Gede Tindih, Senin (22/4/2024).
Politisi dari Partai NasDem ini mengatakan berkaca dari kondisi yang terjadi, dapat dikatakan telah terjadi kesalahan atau salah urus dalam tata kelola keuangan daerah. Seharusnya pengelolaan keuangan harus tepat sasaran sesuai dengan perencanaan.
“Jangan dipake untuk kegiatan yang macam-macam pemanfaatan harus berdasarkan perencanaan dan menggunakan skala prioritas,” ungkap politisi asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini. Perlu diketahui objek wisata Penglipuran merupakan salah satu penyumbang PAD tertinggi di Bangli.
Gede Tindih mengaku mendapat informasi belum cairnya dana bagi hasil retribusi sehingga pengelola harus menalangi biaya oprasional dengan cara meminjam. Kondisi ini tentu sangat miris sekali apalagi pengelola telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
”Kami mendesak agar Pemkab Bangli segera menuntaskan masalah ini. Tidak ada alasan ngadatnya pembayaran karena pertimbangan kas daerah lagi kosong,” ujar Gede Tindih. (750)