BANGLI | patrolipost.com – Pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berlokasi di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli dikatakan DPRD Bangli merugi. Atas kondisi ini, Dewan menyarankan usaha PLTS dilepaskan.
Anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa mengatakan pengelolaan PLTS salah satu usaha Perusda Bukti Mukti Bhakti (BMB) Bangli. Listrik yang dihasilkan PLTS di Bangklet ini dijual ke PLN.
Menurut Made Sudiasa, dalam pengelolaan PLTS justru merugi. Pasalnya biaya operasional dan pendapatan tidak seimbang.
“PLTS Bangklet terdapat 50 panel surya, jika seluruh panel berfungsi atau produksi normal, dalam setahun penjualan listrik hanya Rp 600 juta,” ungkapnya, Minggu (15/10/2023).
Sementara saat ini panel yang berfungsi 20 panel saja sehingga pendapatan semakin turun dan tidak mampu menutupi biaya operasional.
“Untuk gaji saja Rp 37 juta per bulan. Jika dikalikan 12 sudah untuk gaji saja lebih dari Rp 400 juta. Belum lagi untuk biaya maintenance (pemeliharaan),” sebutnya.
Untuk memenuhi kekurangan operasional, dana penyertaan modal sebesar Rp 1 miliar kini tersisa sekitar Rp 300 juta.
Dengan kondisi ini harus ada kecepatan Perusda BMB untuk melepas usaha ini. Kalau itu dilanjutkan maka modal usaha ini akan habis.
“Kalau memang tidak layak usaha itu, maka lebih baik dilepaskan saja. Jika usaha ini tidak dilanjutkan, kami rasa tidak akan menyebabkan hal vatal bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabag Ekonomi Setda Bangli Dwi Wahyuni saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa PLTS di Bangklet merupakan barang hibah dari pemerintah pusat.
Sejak awal tidak menghasilkan pendapatan yang signifikan. Hal ini disebabkan biaya pengelolaan dan maintenance yang mahal, namun pendapatan dari hasil penjualan listrik kecil, PLN membeli listrik PlTS sebesar Rp 750/kwh. Sehingga biaya yang dikeluarkan oleh Perusda tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh.
“Akan dibentuk Perseroda untuk pengembangan unit usaha lainnya, sehingga diharapkan antar unit usaha dapat saling mendukung,” ujarnya.
Dikatakan pula, bila PLTS dibiarkan maka Pemda akan dianggap menelantarkan aset sehingga penambahan bidang usaha adalah solusi agar Perusda tidak merugi dan PLTS masih tetap berjalan.
“Seperti di awal hibah diberikan peran PLTS adalah sebagai edukasi energi terbarukan yang merupakan penjabaran rencana induk energi oleh pemerintah pusat,” tukasnya. (750)