BANGLI | patrolipost.com – Dari 13 Ranperda yang masuk daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Bangli, namun baru tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang siap dibahas dalam sidang paripurna DPRD Bangli yang dijadwalkan, Senin (11/7/2022).
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi antara Bapemperda DPRD Bangli dengan Bapemperda eksekutif, Rabu (6/7/2022).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Bangli I Wayan Wirya, sementara dari eksekuitif dihadiri Kabag Hukum Setda Bangli. Pada kesepatan itu juga hadir Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada beserta sejumlah anggota DPRD Bangli.
Ditemui usai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Bangli I Wayan Wirya mengatakan, dari 13 Ranperda yang masuk ke Propemperda, 9 buah merupakan pengajuan dari ekseutif dan 4 buah Ranperda merupakan inisiatif DPRD Bangli.
Kata politisi dari PDI- P ini mengacu hasil rapat koordinasi, baru tiga buah Ranperda yang siap dibahas. Ketiga Ranperda dimaksud yakni Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti, Ranperda tentang Penjabaran APBD Tahun 2021, dan satu buah Ranperda Inisiatif Dewan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kaling).
Sementara disinggung 10 Ranperda lainnya, kata anggota Dewan asal Desa Serai, Kecamatan Kintamani ini menambahkan ada beberapa Ranperda yang masih belum siap dari kajian akademisnya karena menunggu anggaran perubahan. Karena itu, pihaknya menyarankan kepada eksekutif ketika nantinya sudah ada anggaran, agar segera dibuat kajian akademis dan kelengkapan Ranperda lainnya.
“Kita masih menunggu kajian akademis dari sisa Ranperda tersebut,” sebutnya. (750)