BANGLI | patrolipost.com – DPRD Bangli membentuk 3 fraksi untuk masa keanggotaan periode 2024-2029. Tiga fraksi tersebut yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar dan Fraksi Restorasi Raya yang merupakan gabungan dari Gerindra dan NasDem.
Pimpinan sementara DPRD Bangli, I Ketut Suastika saat ditemui usai rapat membahas pembentukan awal fraksi di gedung DPRD Bangli mengatakan, dalam konteks pembentukan fraksi ada tiga partai yakni NasDem dan Demokrat serta Gerindra tidak memenuhi syarat memenuhi 1 fraksi.
“Minimal meraih 3 kursi baru bisa membentuk fraksi, hanya PDI-P dengan 20 kursi dan Golkar dengan 5 kursi yang memenuhi 1 fraksi. Sedangkan 3 partai politik yang tidak penuhi syarat boleh bergabung dengan yang memenuhi syarat dan atau mengabungkan diri membentuk fraksi,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Sementara untuk Partai Demokrat yang meraih 2 kursi bergabung dengan Fraksi PDI-P, sedangkan NasDem yang raih dua kursi bergabung dengan Gerindra yang raih 1 kursi membentuk Fraksi Restorasi Raya.
”Kalau untuk Demokrat sudah pasti gabung dengan PDI-P dan suratnya sudah ada,” kata politisi dari PDI-P ini.
Disinggung untuk nama-nama pengurus fraksi, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi dan diberikan waktu hingga Senin depan hingga pukul 08.00 Wita untuk menyerahkan nama-nama fraksi dan pengurusnya.
Kata Suastika, pada Senin depan ada dua agenda rapat yakni pembentukan fraksi dan pembentukan pimpinan difinitif. Untuk posisi Wakil Ketua DPRD Bangli diraih Partai Golkar dan Demokrat. Dari Demokrat tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Bangli dimandatkan kepada kadernya I Komang Carles, sedangkan untuk nama dari Partai Golkar hingga kini belum ada.
“Kalau Golkar belum juga menyerahkan nama terpaksa kita tinggalkan, karena setelah pimpinan difinitif dilantik baru bisa melangkah untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” sebut Ketut Susatika.
Pihaknya telah meminta kepada anggota Dewan dari Golkar untuk menyampaikan kepada induk partainya karena pada Senin depan akan membentuk fraksi dan pimpinan difintif. Ketut Suastika mewanti-wanti jika sampai terlambat maka proses pelantikan pimpinan akan berlangsung 2 kali. Walaupun demikian secara aturan tidak masalah karena satu pimpinan boleh melaksanakan tugasnya untuk pembentukan AKD dan lainnya.
“Jika sampai Senin tidak ditetapkan pimpinan maka bisa molor waktunya karena proses pelantikan baru bisa dilakukan setelah turunnya SK Gubernur. Kalau sampai tidak ada pimpinan, macet seluruh agenda Dewan,” ungkap Ketut Suastika. (750)