DPRD Bangli Setuju Hibah Tanah untuk Pura Kawitan Batugaing

ketua dprd
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suatika. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – DPRD Bangli menggelar rapat membahas permohonan hibah tanah oleh pangempon Pura Dadia Mahagotra Batugaing, Jumat (16/5/2025). Lahan yang diibahkan seluas 2,8 are yang bersebelahan dengan Pura Kawitan Batugaing. Lahan tersebut sebelumnya merupakan areal kantor Dinas PKP Bangli.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, dihadiri sejumlah anggota Dewan, Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli I Dewa Bagus Riana Putra dan Kepala Dinas Pertanian I Wayan Sarma. Dalam rapat tersebut dibahas proses dan dasar pengajuan hibah.

Bacaan Lainnya

“Pihak pura memohon hibah kepada pemerintah daerah atau bupati sebagai penguasa barang dan jasa,” kata Suastika.

Lanjut Suastika setelah melalui proses di tatanan eksekutif, permohonan yang diajukan November 2024 itu kemudian dibawa ke DPRD.

“Hasil keputusan rapat, DPRD Bangli menyetujui hibah tanah tersebut,” jelas politisi PDI-P ini.

Adapun pertimbangan Dewan yakni melihat aspek sosiologis dan estetika tata ruang kawasan. Menurut Suastika lahan yang diibahkan area akses menuju Bangli Sport Center.

“Secara estetika setelah tanah diibahkan, akses pintu Bangli Spot Center akan lurus dan sudah barang tentu kelihatannya lebih bangus,” kata anggota Dewan dari Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini.

Sebut Suastika pemberian hibah kepada kelompok masyarakat sudah pernah dilakukan sebelumnya. Salah satunya adalah hibah tanah ke Desa Adat Sidumbunut. Tanah tersebut dimanfaatkan untuk perluasan lahan balai banjar.

“Selain memberikan hibah untuk kepentingan masyarakat umum, pemerintah daerah juga beberapa kali mendapat hibah dari Pemprov Bali, semisal untuk perluasan areal RSUD Bangli,” jelas Suastika. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *