BANGLI | patrolipost.com – Rencana Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli melayangkan somasi kepada seorang pelanggan yang menyampaikan keluhan melalui media sosial mendapat tanggapan kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa terang-terangan menyatakan tidak setuju apabila somasi menjadi langkah dalam menyikapi kritik masyarakat terhadap pelayanan PDAM Bangli. Bahkan jika langkah (somasi) itu dilakukan, Sudiasa siap memback up warga tersebut.
Politisi Partai Demokrat ini berpandangan, munculnya keluhan masyarakat semestinya harus dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi manajemen PDAM agar ke depannya bisa meningkatkan pelayanan.
“Kritik tersebut harus ditanggapi sebagai sebuah penilaian terhadap pelayanan PDAM selama ini,“ ungkapnya, Selasa (20/10/2026).
Pihaknya meminta agar PDAM yang notabene memegang amanah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, dalam memecahkan suatu persoalan yang bersentuhan langsung dengan pelanggan agar dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi dan klarifikasi.
“Kritik dan keluhan masyarakat seharusnya dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan. Jangan sampai masyarakat justru merasa takut menyampaikan keluhan,” jelas anggota Dewan asal Desa Undisan, Kecamatan Tembuku ini.
Kata Sudiasa dalam memcecahkan persoalan yang terjadi antara konsumen dan perusahan, langkah yang paling tepat dilakukan yakni lewat pendekatan dialogis. Apabila terdapat perbedaan informasi mengenai penggunaan air, pencatatan meteran, maupun besaran tagihan, manajemen PDAM sebaiknya memberikan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Disamping itu Sudiasa juga mendesak agar persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik harus menjadi skala prioritas dalam penanganannya. Dalam konteks ini masyarakat tentu berharap memperoleh kepastian mengenai distribusi air, kejelasan tagihan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Kata Sudiasa perlu digarisbawahi yakni membedakan kritik terhadap pelayanan dengan dugaan penghinaan atau tuduhan yang belum terbukti. Kritik yang disampaikan masyarakat perlu diperiksa substansinya, sedangkan apabila terdapat persoalan hukum, penyelesaiannya harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Beber Sudiasa munculnya persoalan ini bisa dijadikan sebagai sebuah momentum bagi manajemen PDAM untuk mengevaluasi pola komunikasi dengan pelanggan, khususnya dalam menangani keluhan yang berkembang di ruang publik.
Manajemen diharapkan tidak hanya memberikan klarifikasi terhadap pernyataan pelanggan, tetapi juga menjelaskan langkah konkret untuk mengatasi persoalan pelayanan yang dikeluhkan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa pengaduan mereka benar-benar ditindaklanjuti.
Sudiasa juga mendorong agar saluran pengaduan masyarakat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dua arah antara pelanggan dan PDAM. Setiap laporan perlu diverifikasi, ditanggapi secara profesional, dan diselesaikan sesuai tingkat permasalahannya.
Menurutnya, hubungan yang baik antara perusahaan daerah dan masyarakat dibangun melalui keterbukaan, tanggung jawab, serta kesediaan menerima masukan.
“Yang paling penting adalah bagaimana persoalan masyarakat mendapatkan solusi. Pelayanan harus menjadi prioritas, komunikasi harus dikedepankan, dan setiap keluhan perlu ditindaklanjuti secara transparan serta bertanggung jawab,” sebut Sudiasa. (750)
