BANGLI | patrolipost.com – Dalam masa persidangan tahun 2023, DPRD Bangli bakal membahas sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daereah (Ranperda). Dari 16 Ranperda tersebut 2 Ranperda merupakan inisiatif Dewan dan 14 Ranperda merupakan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bentuk tindaklanjut dari pembahasan Ranperda tersebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangli telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Sesuai keputusan DPRD Bangli Nomor 180/15/2022, total ada 16 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi target pembahasan.
Sekretaris DPRD Bangli, Nasrudin menyebutkan dari 16 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2023, dua diantaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD Bangli. “Dua Ranperda inisiatif ini tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli, serta Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Sedangkan 14 Ranperda lainnya, kata Sekwan asal NTB ini merupakan usulan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seluruhnya meliputi Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Maskot Bangli, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli tahun 2022-2042, Pajak dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bangli tahun 2022-2042, Pengembangan, Penetapan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Selain itu ada juga Ranperda tentang Penetapan Perubahan Status Desa Persiapan Desa Pulasari Menjadi Desa Pulasari, Penyertaan Modal Daerah, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Tahun 2021-2026, Perubahan Atas Peraturan Daerah No 1 tahun 1991 tentang Hymne dan Mars Kabupaten Bangli, Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, dan Inovasi Daerah,” ungkapnya.
Kata Nasrudin, seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2023 disusun berdasarkan skala prioritas. Hal ini mengacu pada Pasal 239 Ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dari 16 Ranperda tersebut, sudah ada yang dibahas dan telah disahkan,” sebut Nasrudin. (750)