BANGLI | patrolipost.com – DPRD Bangli tetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bangli pada rapat paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Bangli, pada Jumat (13/10/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada. Dihadiri pula Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Anggota DPRD Bangli, dan pimpinan OPD di Bangli.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I Nengah Darsana menyampaikan, Ranperda PDRD merupakan salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, sesuai amanah peraturan perundang-undangan.
“Raperda ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sumber-sumber pendanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Sebelumnya telah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Bangli dengan Pemerintah Daerah/OPD terkait. Disampaikan, meski telah menyetujui Ranperda tersebut, pihak Pansus tetap memberikan sejumlah catatan. Diantaranya terkait BPHTB, pemungutan atas proses Hibah, Hibah Wasiat, Waris sudah ada perbaikan dari rancangan awal yaitu 0% dari tingkat pertama dan dikenakan normal terhadap tingkat selanjutnya setelah dipotong nilai bebas pajak sesuai ketentuan.
Terkait objek PAD retribusi masuk ke destinasi wisata yang rancangan hanya delapan, mohon terkait potensi yang lain yang tidak masuk dalam lampiran, harus dimasukan atau buatkan per-kecamatan.
“Pansus juga menekankan kepada dinas terkait mengenai retribusi dan pajak parkir, agar betul-betul ditingkatkan serta memanfaatkan potensi yang ada secara maksimal,” tegasnya.
Selain itu juga meminta keberanian dan ketegasan OPD terkait terhadap wajib pajak, untuk menegakkan Perda. Sehingga sumber-sumber PAD tersebut dapat dipungut maksimal.
“Sosialisasi kepada masyarakat (uji publik) terkait potensi wajib pajak, agar terus ditingkatkan,” ujarnya.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika berharap Perda ini memberikan kepastian hukum, selain juga melengkapi sumber-sumber pajak yang tidak tercantum pada aturan sebelumnya.
“Perda ini merupakan omnibus regulation, yang mencakup potensi di seluruh bidang. Seperti misalnya pajak rekreasi, bangunan gedung, dan sebagainya,” ungkapnya.
Perihal, sumber-sumber pendapatan lain yang dihapus, Ketut Suastika menegaskan jika Perda ini merupakan tindak lanjut dari peraturan di atasnya. Oleh sebab itu apabila peraturan di atasnya mengamanatkan untuk dihapus, maka melalui Perda ini memperjelas kembali.
“Walaupun ada beberapa sumber pendapatan yang dihapus, kami melalui Pansus juga telah menggali sumber-sumber pendapatan lainnya untuk lebih dimaksimalkan,” imbuhnya. (750)