SINGARAJA | patrolipost.com – Masyarakat miskin Buleleng sebentar lagi bisa bernafas lega. Pasalnya, DPRD Buleleng melalui Komisi IV tengah mendorong eksekutif untuk merancang anggaran pemulangan jenazah yang meninggal di rumah sakit.
Sebelumnya, masyarakat miskin yang memiliki keluarga meninggal saat perawatan di rumah sakit kesulitan memulangkan jenazah ke tempat asalnya. Mereka terpaksa mengeluarkan dana sendiri karena JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) belum mencover biaya pemulangan jenazah.
Saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV dengan Dinas Kesehatan Buleleng, Dinas Sosial dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng, Senin (21/6), Dirut RSUD Buleleng dr Putu Arya Nugraha SpPD membenarkan pelayanan jaminan KIS hanya untuk pembiayaan bagi yang sakit dan tidak menanggung biaya pemulangan jenazah jika meninggal.
Menurut dr Arya Nugraha, persoalan itu baru terungkap disebabkan tidak semua penerima fasilitas KIS memiliki biaya untuk kepentingan tersebut. Biaya perawatan dan pemulangan jenazah berada di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Selama ini pihak RSUD Buleleng memberikan bantuan dengan memasukkan biaya itu ke dalam piutang rumah sakit selain ada beberapa lembaga sosial yang sering ikut membantu pembiayaan.
“Selama ini bagi para pemegang KIS hanya dibiayai saat pengobatan, tapi ketika meninggal dunia, untuk biaya perawatan dan pemulangan jenazah masih dibebankan kepada keluarga,” ujarnya.
Karena itu, dia berharap DPRD Buleleng melalui Komisi IV bisa membantu memfasilitasi pengajuan anggaran untuk biaya perawatan dan pemulangan jenazah bagi pasien miskin.
”Kami berharap anggota Dewan dapat memfasilitasi pengajuan anggaran untuk kepentingan tersebut,” tandasnya.
Atas kondisi itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Luh Hesti Ranitasari SE MM mengaku baru mendengar adanya kesulitan keluarga pasien miskin kesulitan memulangkan jenazah yang meninggal saat dalam perawatan rumah sakit. Politisi Partai Demokrat ini melakukan kalkulasi kebutuhan untuk menyiapkan rencana tersebut. Diantaranya untuk menyediakan mobil khusus jenazah serta rencana anggaran opersional dalam satu tahun.
“Yang kami usulkan sesuai kebutuhan adalah mobil ambulans baru untuk keperluan membawa jenazah dan pembiayaan operasional selama satu tahun,” katanya.
Sementara untuk membuat Perda soal tersebut, Hesti Ranitasari mengatakan akan melihat terlebih dahulu pada aturan yang sebelumnya telah dibuat termasuk di Peraturan Bupati (Perbup). Terlebih sebelumnya terdapat sebuah Perda pembebasan biaya visum et repertum untuk perempuan dan anak yang teraniyaya digratiskan, namun ternyata tetap dikenakan biaya.
“Setelah ditelusuri ternyata Perbup soal itu belum ada. Nah, kami akan cek dahulu apakah di Perbup atau retribusi pelayanan masyarakat ada yang mengatur soal itu atau tidak. Jika tidak ada tentu kami akan lakukan kajian bersama tim hukum,” ucapnya. (625)