SINGARAJA | patrolipost.com – Rapat pembahasan Ranperda di masa sidang II antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah, rapat berlangsung di Ruang Komisi III gedung DPRD Buleleng, Rabu (20/3/2024). Dalam rapat tersebut Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna SH berharap penerapan pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) dinilai belum optimal.
Supriatna mengatakan masih banyaknya penerapan baik dari sisi penegakan peraturan daerah maupun dari sisi pelaksanaan program dan kegiatan turunan dari Peraturan Daerah tersebut masih belum optimal dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selaku eksekutor dari setiap regulasi daerah yang ada.
“Kami rapat dengan Bapemperda dan juga dari Bagian Hukum dan Pemerintahan untuk membahas rancangan Perda ke depan dan kami meminta ataupun mengingatkan supaya ini dulu dilakukan (Perda yang sudah ada), karena kami melihat masih banyak peraturan-peraturan daerah yang belum bisa ditindak lanjuti dengan baik,” kata Supriatna.
Dari pengamatan, kata Supriatna, terkait dengan penegakan peraturan yang dilakukan oleh Satpol-PP terhadap para pedagang bermobil tempo hari yang dinilai sudah sesuai dengan aturan. Namun di sisi lain di tempat yang sama masih terdapat penempatan kontainer sampah yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada namun sampai saat ini belum ada penindakan dari intansi yang berwenang. Selain itu keberadaan toko modern berjejaring, menurutnya masih perlu dilakukan penataan dan penertiban.
“Dari sisi aturan sudah jelas disebutkan bahwa jarak toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter dan jarak antar toko medern minimal 250 meter, namun yang terjadi di lapangan bisa liat sendiri,” ujar politisi PDIP ini.
Ia meminta agar kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan, sehingga tidak terkesan adanya pembiaran terhadap hal-hal yang sudah tidak sesuai menurut peraturan daerah. Untuk itu diharapkan ada evaluasi dan revisi terhadap peraturan tersebut. Ia juga menyebutkan peraturan di luar kewenangan pemerintah daerah dalam hal kerjasama dengan pihak ketiga semestinya DPRD dilibatkan untuk sekadar mengetahui sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan tersebut berjalan dilapangan.
”Manakala terdapat permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat kami selaku lembaga control mengetahui duduk persoalannya,” tambah Supriatna.
Sementara itu terkait dengan pembahasan rapat yang digelar Bapemperda dengan Pemerintah daerah yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi ST mengatakan bahwa rapat kali ini guna membahas Ranperda yang akan dibahas di masa sidang ke-II sesuai usulan dari Eksekutif terdapat tiga rancangan Perda yaitu: Ranperda terkait dengan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Secara umum rancangannya dapat disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya, berikut terkait Ranperda tengang pencabutan Perda No: 1 tahun 2017 tentang kerjasama daerah karena sudah tidak sesuai dengan amanat regulasi terbaru saran dari Bapemperda agar dilakukan kajian dan penjelasan lebih lanjut mengingat payung hukum untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan tersebut belum bisa ditentukan lebih lanjut. Dan yang ketiga terkait Ranperda tentang pemberian isentif dan kemudahan berinvestasi, Bapemperda DPRD Buleleng sepakat untuk melanjutkan pembahasannya mengingat Perda ini akan mengayomi dalam hal pemberian insentif bagi para investor dan memberikan kemudahan pihak swasta untuk berinvestasi di Kabupaten Buleleng. (625)