SEMARAPURA | patrolipost.com – Rapat Paripurna II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Klungkung terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi berlangsung di Ruang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (22/4/2024).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Wayan Baru dan dihadiri Pj Bupati Klungkung, I Nyoman I Nyoman Jendrika dan Wakil Ketua Cok Gede Agung dan seluruh anggota DPRD Klungkung.
Dalam sidang tersebut pihak dewan menyetujui penetapan pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Sebelumnya rapat dimulai dengan penyampaian pandangan akhir fraksi di DPRD Klungkung. Seperti yang disampaikan anggota dewan dari Fraksi Golkar, I Kade Widya Sumartika.
Ia mengingatkan agar proses tindak lanjut terhadap pencabutan Ranperda tersebut agar selalu mengedepankan asas-asas pemerintahan yang baik.
“Karena itu kita harus selalu mengkawal serta mengkritisi demi kesempurnaannya pada masa mendatang,” ujar Sumartika.
Fraksi Golkar juga mendorong bupati yang dengan berbagai inovasi kinerjanya untuk melakukan terobosan guna meningkatkan PAD, dengan tidak membuat kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Namun, dengan cara meningkatkan pengendalian serta pengawasan atas segala kegiatan pungutan PAD.
Sementara pendapat akhir Fraksi PDIP, Komang Sutama, mengatakan, penunjukan jasa kontruksi jangan direkayasa, didiskriminasi terhadap pesaing melalui penyalahgunaan wewenang panitia lelang dalam melakukan pengadaan.
“Kami meminta panitia lelang tidak melakukan hal – hal yang tidak jujur dengan mengantongi nama peserta lelang yang akan dimenangkan, sehingga kepada perusahan – perusahan tertentu mendapat fasilitas agar tidak menimbulkan persoalan,” ungkap Sutama.
Maka perlu dilakukan pengawasan oleh aparat keamanan agar para pengamanan yang dipergunakan oleh pengusaha bahwa proyek yang akan dilelangkan, seakan-akan sudah menjadi haknya dan orang lain tidak boleh mengikuti pelelangannya.
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung menyatakan pada prinsipnya menyepakati ranperda tersebut ditetapkan dan disahkan, selanjutnya diundangkan dan dicatatkan dalam lembaran daerah,” ujar Sutama.(855)