DPRD dan Pemkab Gianyar Sampaikan 4 Ranperda, Sepakati Perda APBD 2025

gianyar 22222
Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa saat Sidang Paripurna Dewan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Senin (18/11/2024). (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar dalam Sidang Paripurna Dewan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Senin (18/11/2024).

Dalam sidang tersebut juga disampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD sebanyak 1 Ranperda, dan 3 Ranperda Kabupaten Gianyar.

Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan Inisistif Dewan yakni Ranperda tentang perlindungan hasil – hasil pertanian dan pemberdayaan petani. Ranperda tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap hasil-hasil pertanian dan pemberdayaan kepada Petani di Kabupaten Gianyar.

Sedangkan Ranperda Pemerintah Kabupaten Gianyar yang disampaikan Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa meliputi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan, pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, serta perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Bank Daerah Gianyar.

”Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan didasarkan atas ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang menyatakan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan”, ujar Dewa Tagel.

Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal merupakan salah satu upaya Pemkab Gianyar untuk menarik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya serta untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah, sehingga perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah.

”Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Gianyar disusun didasarkan atas berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menyebutkan adanya perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat” lanjutnya.

Dewa Tagel juga mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Hal ini adalah sebagai bukti bahwa dewan telah dapat melaksanakan salah satu kewajiban konstitusionalnya dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

DPRD Gianyar juga menyetujui Ranperda APBD Gianyar tahun 2025 menjadi Perda Kabupaten Gianyar, Dimana Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 3.000 triliun lebih) setelah penyesuaian menjadi Rp 3.116 T triliun bertambah sebesar Rp 116.485 miliar.

Selanjutnya Belanja Daerah dalam Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025, direncanakan sebesar Rp 2.988.500 triliun bertambah sebesar Rp 228.718 miliar.

Sehingga surplus anggaran dalam rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 awalnya sebesar Rp 11.978.666 miliar, karena adanya penambahan belanja pada Rancangan APBD Tahun 2025 menjadi defisit sebesar Rp 100.254 miliar, sehingga silpa tahun 2025 menjadi Rp 0. (kominfo)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.