DENPASAR | patrolipost.com – DPRD Provinsi Bali mendukung penuh keputusan Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa. Dukungan tersebut disampaikan melalui Surat DPRD Provinsi Bali Nomor 091.1/ 2692/ DPRD tanggal 26 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Gubernur Bali.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama tersebut lembaga dewan merujuk dukungannya pada Surat Gubernur Bali Nomor 660.1/ 1801/ Bid.P4LH/ Dis.LH tertanggal 22 Agustus 2019 dengan perihal Penghentian Kegiatan Reklamasi. Ada tiga poin yang disampaikan DPRD Provinsi Bali dalam surat tersebut.
“Pertama, disebutkan bahwa dampak pelaksanaan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa mengakibatkan rusaknya lingkungan serta kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem serta terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa,” tulis Adi Wiryatama.
Kedua, bahwa dampak pelaksanaan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa dimaksud, tidak sesuai visi daerah Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Visi tersebut mengandung makna “menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala – niskala”.
“Ketiga, memperhatikan poin satu dan dua, maka DPRD Provinsi Bali mendukung gubernur Bali terhadap penghentian kegiatan reklamasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa, serta langkah-langkah perbaikan sebagai akibat dampak pengembangan dimaksud,” lanjut Adi Wiryatama.
Surat tersebut, disampaikan kepada sejumlah menteri. Mulai dari Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, hingga Menteri Agraria dan Penataan Ruang. Surat juga ditembuskan kepada Direktur PT Pelindo III Cabang Benoa. (son)