DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Bersyukur dan Apresiasi Kinerja Bupati Gianyar

Suasana rapat paripurna masa persidangan III. (kominfo/fajar)

 

GIANYAR | patrolipost.com – DPRD Kabupaten Gianyar menggelar rapat Paripurna Masa Persidangan III tahun 2021, Rabu (21/7/21), mengenai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, bertempat di ruang Sidang Kantor DPRD Gianyar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Tagel Winarta dan dihadiri Bupati Gianyar, I Made Mahayastra bersama Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun beserta pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Gianyar.

I Wayan Kandel dari Fraksi PDI-Perjuangan merasa bersyukur dan mengapresiasi kinerja Bupati Gianyar dan jajarannya, karena berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali yang diserahkan pada tanggal 17 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam pengelolaan Keuangan Daerah tahun anggaran 2020 kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dimana tahun anggaran 2020 merupakan tahun ke-7 secara berturut-turut Kabupaten Gianyar memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini harus terus dipertahankan dengan melaksanakan setiap catatan-catatan dari BPK yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Gianyar,” harap Kandel.

I Made Suteja Fraksi Golkar mengatakan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan telah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2020 yang memuat opini WTP (wajar Tanpa Pengecualian) dan telah diperoleh secara berturut turut sejak tahun 2014.

“Kita patut syukuri dan kita banggakan bersama. Karena opini ini akan mampu memotivasi semangat masyarakat kita untuk terus menjaga, dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam rangka mendukung terwujudnya Good Governance,” ujar Suteja.

I Gede Sudiarta dari Fraksi Demokrat mengatakan setelah mencermati Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2020 pada Tanggal 25 Juni 2021 di depan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, bersepakat dalam penyampaian Pandangan Umum (PU) yang mencakup hal – hal yang prinsip dan umum saja. Namun tidak mengurangi nilai dari prisip – prinsip penilaian sesuai ketentuan yang ada, serta mengapresiasi terobosan-terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh Bupati Gianyar.

Ngakan Ketut Putra dari Fraksi Indonesia Raya mengatakan pada dasarnya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjelaskan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat (Progres Report) untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra mengatakan pada intinya pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 sudah sesuai amanat dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Kepala Daerah.

Bupati Mahayastra menambahkan, tahun 2020 kepala daerah didorong untuk memiliki kecepatan dalam mengambil keputusan oleh pemerintah pusat. Karena pemerintah daerah yang mampu mendorong perekonomian di daerahnya sesuai dengan program-program pemerintah pusat. Seperti bansos, jika menunggu administrasi maka memerlukan waktu yang lama. Sehingga perlu keberanian mengambil keputusan yang cepat meskipun dapat mengakibatkan permasalahan, namun akan diselesaikan secara berkesinambungan.

Untuk pemulihan ekonomi masyarakat, pemerintah sudah mengeluarkan bantuan PEN (pemulihan ekonomi nasional) yang mencangkup semua sektor baik tingkat kabupaten maupun provinsi, seperti bantuan stimulus infrastruktur tanpa bunga yang diyakini akan menjadi padat karya serta dapat membuat perputaran ekonomi semakin menggeliat serta BLT dari pusat maupun daerah. (kominfo/eka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.