DPRD Klungkung Soroti 38 Hotel, 13 Restauran Belum Kantongi Izin

dprd 111111
Sidang Paripurna DPRD Klungkung membahas Ranperda Pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD Klungkung 2023 di ruang Saba Nawa Natya, Senin (24/6/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – DPRD Kabupaten Klungkung menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Klungkung tahun anggaran 2023 di ruang Saba Nawa Natya, Senin (24/6/2024).

Rapat tersebut menyoroti akomodasi wisata seperti hotel, villa, dan restaurant yang belum memiliki alias bodong.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan Wakil Ketua, I Wayan Baru. Serta dihadiri langsung Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika.

Dalam pandangan fraksinya, anggota dewan menyoroti beberapa hal, termasuk maraknya akomodasi wisata yang belum berizin di Nusa Penida.

Seperti yang disampaikan Kadek Widya Sumartika dari Partai Golkar. Menurut pandangannya, sebagian besar villa dan restaurant yang ada di Nusa Penida tidak memiliki izin.

“Besar kiranya harapan kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung untuk membuat program khusus mengenai izin villa dan restaurant yang dapat mendukung atau memperbesar PAD Kabupaten Klungkung,” ungkap Kadek Widya Sumartika.

Apalagi menurutnya pemerintah Kabupaten Klungkung perlu menyiapkan sarana-prasarana pariwisata seperti akses jalan menuju objek-objek wisata yang populer di Nusa Penida yang saat ini keadaannya rusak di berbagai titik, hal tersebut berpengaruh terhadap kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida.

“Kami berharap eksekutif menganggarkan dana atau mengajukan proposal anggaran ke pemerintah pusat untuk menjaga Nusa Penida sebagai daerah pariwisata Kabupaten Klungkung di mata dunia,” jelas Kadek Widya Sumartika.

Sementara anggota dewan lainnya dari Fraksi Hanura, Luh Adriani juga mempertanyakan, apakah dari jumlah 38 hotel dan 13 restoran yang terbangun sudah memiliki izin? serta berapa tenaga kerja yang terserap di Nusa Penida.

“Hal ini penting kami sampaikan, mengingat disetiap penerbitan izin lingkungan dalam proses ada kesanggupan pemohon izin lingkungan untuk memanfaatkan tenaga kerja lokal dengan jumlah tertentu,” ungkap Luh Andriani.

Menurutnya selama ini dalam bidang pendapatan daerah pihaknya selalu terpaksa melihat target dan realisasi pendapatan daerah. Terkadang dikatakan berhasil ketika realisasi pendapatan melampaui target. Padahal fakta di lapangan, masih banyak potensi yang sengaja dibiarkan yakni 38 penyelenggara usaha hotel dan 13 penyelenggara usaha restorant belum terdaftar sebagai wajib pajak. Untuk bisa terdaftar sebagai wajib pajak pengelola hotel dan restoran membutuhkan pelayanan dari pemerintah daerah, jika kemudian hal ini tidak dilakukan akan membuka peluang praktek curang, selanjutnya tidak terdatanya pengusaha hotel dan restoran dikarenakan kurang personel (petugas).

“Bagaimana menjelaskan ke masyarakat konsumen yang telah dibebani pajak hotel dan restoran yang pajaknya tidak sampai ke kas daerah, karena sejatinya pajak hotel dan restoran dibebankan langsung kepada konsumen? Serta apakah penempatan personel pada bidangnya di BPKPD tidak didasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja sehingga tidak tercukupi?,” tanya Luh Andriani.

Selaim itu anggota DPRD Klungkung juga menyoroti kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang realisasi anggrannya bisa 0 persen. Misalnya Wayan Mudayana dari Fraksi Nasdem yang mempertanyakan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran pada sub belanja modal peralatan dan mesin realisasi anggarannya 0 persen.

“Ketidakmampuan merealisasikan anggaran tersebut kendalanya ada dimana?,” tanya dia.

Sementara Made Jana dari Fraksi Persatuan Demokrat menyatakan, adanya tingkat capaian kinerjanya masih rendah dan bahkan tidak dapat dilaksanakan dengan capaian 0 persen, menurutnya tidak ada keseriusan aparat atau petugas dalam perencanaan penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Klungkung.

“Hal ini kami maksudkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 hendaknya benar-benar menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Klungkung, sehingga pada tahun 2024 ini dapat menggunakan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan secara lebih teliti dan terperinci secara maksimal. Agar tidak menjadi alasan klasik dan cermin buruk bagi pemerintah yang telah menyusun perencanaan dengan baik tetapi tidak mampu melaksanakan kegiatannya sendiri,” ungkap Made Jana. (855)

Pos terkait