DPRD Klungkung Soroti Pasar Swalayan Berjejaring

dprd 44444
Sidang Paripurna DPRD Klungkung membahas Ranperda tentang pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Menjamurnya toko modern berjejaring di Kabupaten Klungkung, memicu keluhan dari berbagai pihak, terutama pedagang kecil terkena dampaknya, sulit dan kalah bersaing.

Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dan DPRD Klungkung telah membahas Ranperda yang mengatur tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Saat pembahasan ranperda tersebut, anggota dewan bahkan menyinggung tentang rasionalisasi jumlah swalayan dan mini market di Klungkung.

Seperti yang diungkapkan anggota DPRD Klungkung dari Fraksi PDIP, I Wayan Kariana. Menurutnya keberadaan mini market dan super market sangat berpengaruh terhadap keberadaan pasar dan warung tradisional, karena menjadi pesaing (kompetitor) bagi warung tradisional.

Akibatnya penjualan pasar dan warung tradisional mengalami penurunan omset karena persaingan yang tidak seimbang, belum lagi adanya E-Commerce (pasar online).

“Sehubungan dengan itu perlu dilakukan rasionalisasi jumlah swalayan dan mini market. Apakah Pj Bupati selama ini sudah melakukan rasionalisasi terhadap swalayan dan mini market?” ujar Wayan Kariana saat membacakan pandangan fraksi dari PDIP, Sabtu (19/12/2024).

Sementara Kadek Widya Sumartika dari Golkar meminta Pemkab menetapkan zonasi lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Terutama menetapkan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran tradisional.

“Nanti agar perda ini juga mengatur kemitraan dalam mengembangkan UMK-M di pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Serta mengatur kerjasama antara pelaku usaha toko swalayan dan pelaku UMKM dalam hal pasokan barangnya,” ungkap Kadek Widya Sumartika.

Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika mengatakan, Ranperda tersebut, tidak lagi mengatur mengenai jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang dapat didirikan di Kabupaten Klungkung.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang mengamanatkan, pemerintah daerah mengatur mengenai perizinan, jarak pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat dan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” ungkap Jendrika, Jumat (20/12/2024). (855)

Pos terkait