LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pengunduran diri Sekretaris DPRD Kabupaten Manggarai Barat beberapa hari yang lalu menarik banyak perhatian dari kalangan masyarakat, tak terkecuali anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat itu sendiri. Para anggota DPRD menilai, alasan pengunduran diri Alexsius sebagai Sekwan terkesan mengada-ada.
Alexsius menyebut mengundurkan dirinya sebagai bentuk kekecewaannya terhadap ulah dan tingkah laku aneh oknum anggota DPRD. Dia menyebut, ada pemaksaan kehendak dari anggota DPRD kepada dirinya agar mengikuti apa kemauan mereka. Baik itu dalam hal perjalanan dinas maupun permintaan pengembalian mobil dinas, diganti dengan uang negara.
Menurut anggota DPRD, pernyataan Alexsius itu tidak benar. Untuk itu, Selasa (25/2/2020) anggota DPRD Mabar menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Alexsius sebagai alasannya mengundurkan diri dari Sekwan.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mabar Edistasius Endi, konferensi pers juga dihadiri oleh 2 Wakil Ketua dan 23 anggota DPRD Mabar. Wakil Ketua 2 DPRD Mabar Marsel Jeramun membantah pernyataan mantan Sekwan Alexsius terkait adanya anggota DPRD yang memaksa penandatanganan perjalanan dinas yang melebihi aturan yang berlaku.
“Soal perjalanan dinas, Saya ingin membandingkan, perjalanan dinas saya dalam daerah 4 kali, luar daerah 5, keluar provinsinya 6 hari dan itu dasarnya adalah peraturan yang ditetapkan bersama. Tidak ada pemaksaan,” tegasnya.
Mekanisme keluar surat dinas, menurutnya, anggota Dewan menyampaikan kepada Pimpinan Dewan bahwa kami ada kegiatan dan monitoring atau yang lainnya. Pimpinan Dewan mengeluarkan surat memo untuk sekwan. Yang berhubungan dengan Sekwan adalah Pimpinan Dewan berdasarkan memo yang dibuat.
“Sekwan memberikan pertimbangan. Ini Ada undangan Dari sini, kalau misalnya dia masih dalam kegiatan di sini, katakanlah belum bisa, maka tidak akan keluar suratnya. Pemaksaan seperti apa yg dimaksudkan?” kata Marsel.
Selain itu Marsel juga menambahkan, untuk setiap perjalanan dinas itu harus diketahui Pimpinan Dewan, baik itu Ketua maupun Wakil Ketua dan juga oleh semua anggota bahkan termasuk staff kesekretariatan.
“Tidak ada anggota Dewan yang langsung ke Sekwan apalagi staff. Mekanisme yang ada disini anggota Dewan tidak bisa langsung meminta perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah langsung kepada Sekwan, harus mendapatkan izin Pimpinan. Selanjutnya komunikasi dengan Pimpinan. Tidak ada yang tertutup. Semua staff tau kalo ada anggota Dewan yang melakukan tugas,” jelasnya.
Selain itu, Marsel juga menyinggung fasilitas-fasilitas yang diterima Pimpinan Dewan baik itu dalam bentuk rumah jabatan maupun kendaraan dinas. Dirinya membantah terkait pernyataan mantan Sekwan Alexsius yang menyebutkan adanya oknum anggota DPRD yang memilih mengembalikan mobil dinas dan minta untuk diberikan uang transport.
“Mobil dinas kami pakai dan masih layak dipakai. Hanya saja usianya sudah 5 tahun. Walaupun itu mogok atau ditilang, yah tetap dipakai, tidak dikembalikan. Status milik Sekretariat Dewan. Manakala Sekretariat bilang ditarik yah, ditarik. Klo dibilang masih layak yah kami juga tidak bisa ngotot. Begitu juga dengan rumah dinas yang di atas usia 2 tahun, kami juga tidak komplain. Tidak Ada komplain soal fasilitas itu,” tutur Marsel.
Ketika ditanyai awak media terkait jumlah maksimal yang diatur terkait perjalanan dinas, para anggota DPRD, Ketua DPRD Mabar Edistasius Endi menjelaskan bahwa jumlah perjalanan dinas itu harus mengutamakan factor-faktor yang bersifat urgen.
“Tidak ada ketentuan yang mengatakan bahwa dalam satu bulan anggota DPRD jalan sekian kali. Tentang perjalanan dinas ini, yang pertama yang dilihat sejauh mana urgentnya, terus yang kedua, apakah ada jadwal sidang atau tidak, baik sidang paripurna, maupun sidang internal, termasuk rapat kerja dengan para mitra. Jadi kalau ditanya berapa kali, lagi-lagi tidak ada ketentuan bahwa anggota DPRD itu sekian kali dalam satu bulan,” kata Edi Endi.
Selain itu Wakil Ketua 1 DPRD Mabar, Darius Angkur menyoroti soal fasilitas yang diterima oleh Pimpinan Dewan yang menurutnya jauh dari kata layak huni.
“Secara pribadi tidak ada yang dibangga banggakan. Kaca jendela diikat dengan tali. Di rumah itu disediakan 1 sofa, satu springbed. Utang Saya Rp 35 juta di sini. Saya beli sendiri semua peralatannya. Jangan dibesar-besarkan jabatan kami. Soal perjalanan dinas, kami hidup di atas aturan. Yang tidak sesuai aturan tidak mungkin dilakukan,” tegas Darius
Dengan adanya pemberitaan pengunduran diri Sekwan DPRD Mabar, Ketua DPRD Mabar Edi Endi mewakili semua anggota DPRD Mabar, menghormati keputusan pengunduran diri yang dilakukan oleh Alexsius. Selain itu Ia juga kembali mengingatkan sesama Pimpinan dan anggota dewan untuk menjadikan hal ini sebagai refleksi panjang, dalam menjalankan tugas mengemban amanah rakyat. (334)