DPRD-Pemkab Bangli Sepakati KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2024

dprd bangli
Suasana Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan RAPBD tahun anggaran 2024 dan KUA dan PPAS RAPBD 2025 di Gedung DPRD Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – DPRD Kabupaten Bangli menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan RAPBD tahun Tahun 2024 dan KUA dan PPAS RAPBD TA 2025,  Rabu (31/7/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar serta dihadiri pimpinan OPD Pemkab Bangli.

Ketua DPRD Bangli  I Ketut Suastika dalam pidato pengantarnya mengatakan sebelum dilakukan  penandatangan kesepakatan tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli  telah melakukan sejumlah pembahasan sehingga melahirkan sebuah kesepakatan yang ditandatangani sekarang.

“TAPD Pemkab Bangli dan Banggar DPRD Bangli telah beberapa kali menggelar rapat, dan telah menemukan kesepakatan. Dan, kesepakatan tersebut kita tanda tangani bersama hari ini,” ujar Ketut Suastika.

Sementara Bupati Bangli  Sang Nyoman Sedana Arta dalam pidato pengantarnya  menyebutkan dalam rangka menyusun perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan maka perlu disusun Kebijakan Umum perubahan dan induk  RAPBD, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan RAPBD tentang perubahan APBD dan RAPBD tahun 2025.

“Rancangan Kebijakan Umum APBD dan rancangan PPAS perubahan  dan induk tahun 2025  sudah melalui pembahasan  dan penyajiannya telah berdasarkan Permendagri  No 77 Tahun 2023 tetang pedoman teknis pengelolaan keuangan  daerah,” jelas  Sedana Arta.

Kata Sedana Arta, sesuai dengan PP No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yakni pasal 16 ayat (6) disebutkan bahwa kebijakan umum APBD dan PPAS  perubahan dan KUA, PPAS RAPBD Tahun 2025 telah mendapatkan persetujuan dan ditandatangani bersama antara  kepala daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan guna ditandatangani bersama. Kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Perubahan maupun anggaran APBD Induk Tahun 2025,” ujarnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.