SEMARAPURA | patrolipost.com – DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Kabupaten Klungkung terhadap LKPJ Bupati Tahun 2021.
Rapat Paripurna penting ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom SH serta dihadiri Bupati Klungkung Nyoman Suwirta serta Wakil Ketua DPRD Wayan Baru dan Cok Gde Agung bertempat di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Kamis (31/3/2022).
Sidang Paripurna ini juga disiarkan secara live melalui video conference yang disaksikan oleh para kepala OPD se-Kabupaten Klungkung.
Ketua DPRD Anak Agung Gede Anom menyatakan bahwa sidang Paripurna DPRD Klungkung ini secara khusus menyampaikan rekomendasi dewan terhadap Laporan LKPJ Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang disampaikan dalam sidang Paripurna sebelumnya.
Rekomendasi Dewan yang dibacakan langsung Wakil Ketua DPRD Wayan Baru SSos menyampaikan bahwa sesuai Keputusan DPRD Klungkung Nomor 6 Tahun 2022,Tentang Rekomendasi DPRD Klungkung atas Laporan Keterangan LKPJ Bupati KLungkung Tahun Anggaran 2021.
Menurut Dewan Setelah dilaksanakan pembahasan internal DPRD pada hari Senin 18 Maret 2022 yang dihadiri oleh Pimpinan dan Gabungan Komisi / Anggota DPRD KabupatenKlungkung, Sekretariat DPRD dan melibatkan Tim Ahli Alat KelengkapanDPRD terhadap LKPJ Tahun 2021, yang disampaikan oleh Bupati Klungkung dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Selasa 8 Maret 2022 di Ruang Saba Nawa Natya dan melalui komparasi dengan cakupan urusan pemerintahan daerah menurut UU Nomor 23 Tahun 2014; dirumuskan beberapa item rekomendasi catatan strategis berupa saran, masukan dan/atau koreksi terhadap LKPJ Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021
Secara komprehensif, penyusunan LKPJ Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021, dinilai “ Sangat Baik” telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; serta secara substansial telah berpedoman pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Usai penyampaian rekomendasi Dewan ini yang hasilnya diserahkan kepada Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. Pada kesempatan itu Bupati Suwirta menyatakan menyambut baik rekomendasi DPRD Klungkung ini sebagai masukan yang akan ditindak lanjuti dalam laporan berikutnya. (855)