SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus penyerobotan tanah negara untuk kepentingan pribadi terjadi di Kabupaten Klungkung. Kasus tersebut mencuat seiring persoalan rumah yang dibangun di tanah negara dan melanggar sempadan sungai di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin. Pemilik rumah nekat melanjutkan pembangunan rumah itu. Padahal beberapa kali Satpol PP sudah menemui pemilik rumah, dan meminta pembangunan rumah dihentikan.
Beredar rekaman video, bahwa pembangunan rumah tersebut tetap berlangsung. Kegiatan pembangunan dilakukan pada malam hari. Padahal sejak tahun 2022 lalu, Satpol PP terus berusaha menghentikan pembangunan rumah yang berdiri di tanah timbul dan melanggar sempadan sungai tersebut.
Surat teguran sudah dilayangkan beberapa kali, bahkan pemilik bangunan juga beberapa kali disambangi. Namun pemilik bangunan tetap membandel.
Hal ini mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom. Ia juga menerima informasi dari warga, jika ada bangunan di Kelurahan Semarapura Klod Kangin yang dibangun di tanah timbul dan melanggar sempadan sungai.
“Saya mendapat laporan dari warga, informasinya ada bangunan rumah berdiri di atas tanah negara. Satpol PP saya minta agar turun mengecek kebenaran informasi itu. Kalau memang benar bangunan itu berdiri di atas tanah negara dan tanpa prosedur yang jelas, petugas wajb mengambil tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya,” tandas Anak Agung Gede Anom.
Terkait kasus tersebut Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa dihubungi Senin (26/6/2023) tidak menampik hal ini. Ia juga mendapatkan informasi ada warga di Jalan Subali, Semarapura Kelod Kangin kembali melanjutkan pembangunan rumah di atas tanah negara. Ia juga mendapatkan informasi pembangunan dilakukan pada saat malam hari.
“Tadi saya sudah perintahkan staf untuk memantau ke lapangan. Apakah ada indikasi pembangunan itu berlanjut seperti ada material di lokasi. Saya juga minta staf memantau pada malam hari karena informasinya kegiatan diadakan malam hari,” ujar Dewa Suwarbawa.
Satpol PP pada bulan Mei 2023 lalu, sebenarnya sudah menyambangi pemilik rumah dan memberikan teguran agar pembangunan rumah itu tidak dilanjutkan.
Warga sekitar juga sempat mengeluhkan keberadaan bangunan sekitar 9 X 5 meter itu, karena didirikan di tanah timbul (daratan yang muncul dari pengendapan arus sungai). Bangunan tersebut berada di dipinggir jalan raya, dan dibangun di sempadan sungai.
Pemilik bangunan sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan. Tidak ada dokumen-dokumen pendukung kalau tanah itu miliknya, saat petugas Satpol PP klungkung datang melakukan sidak terhadap lokasi bangunan tersebut. (855)