SURABAYA | patrolipost.com – Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring selama pandemi Covid-19 menjadi sorotan DPRD dalam pandangan umum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur. Adib Zamhari, anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai belajar daring tidak efektif memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar.
“Belajar mengajar daring tidak efektif mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Adib Selasa (9/2/2021). Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar merupakan tindak lanjut dari penyampaian LKPJ Bupati Blitar Rijanto dan Wakil Bupati Blitar Marheinis Urip Widodo selama memerintah di tahun 2020. Adib menilai, belajar daring hanya memberi ruang bermain siswa semakin besar.
Siswa yang diharap belajar di rumah , kenyataannya justru lebih banyak di luar rumah. Mereka memilih nongkrong di cafe atau warung kopi. Bahkan tidak sedikit yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Apa yang terjadi, kata Adib justru berpotensi memperluas penyebaran kasus Covid-19.
“Karena tidak sekolah mereka menghabiskan waktu untuk bermain dan nongkrong,” kata Adib.
Di Kabupaten Blitar terdapat 875 lembaga sekolah dasar (SD), dengan perincian 653 negeri, dan 222 swasta. Kemudian 168 lembaga SMP, yakni 60 negeri dan 108 swasta, SMA 44 lembaga, yakni 10 negeri dan 34 swasta serta SMK 32 lembaga, dengan perincian 6 negeri dan 26 swasta. Dalam pelaksanaan sistem belajar daring, menurut Adib yang repot adalah orang tua.
Banyak tugas sekolah yang diberikan guru, justru orang tua yang mengerjakan. Adib juga berharap masyarakat juga ikut melakukan pengawasan. Baginya, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, pengawasan terhadap siswa di luar tidak hanya menjadi tanggung jawab guru dan orang tua. Adib juga meminta Pemkab lebih memaksimalkan sosialisasi penanganan Covid-19.
“Ini dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat terkait penanganan Covid-19,” kata Adib. Sementara Fraksi PDI P mengapresiasi kinerja Bupati dan wakil bupati selama memimpin Kabupaten Blitar 2016-2021. Begitu juga Fraksi Golkar Demokrat. Dengan pendirian RSUD Srengat, Pemkab Blitar dinilai cukup baik mengendalikan kasus Covid-19.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, setelah penyampaian pandangan umum DPRD, agenda selanjutnya adalah jawaban atas pandangan umum. Sesuai ketentuan, penyampaian LKPJ maksimal tiga bulan setelah akhir tahun anggaran. “Ini bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Suwito. (305/snc)