SEMARAPURA | patrolipost.com – Maraknya penggunaan obat sirup bagi anak-anak di Indonesia yang berimbas terjadinya gangguan ginjal kronis, mendapatkan atensi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dan Anggota DPRD Klungkung.
Menyikapi temuan kasus yang mengebohkan dunia kesehatan dan langsung ditindak lanjuti oleh Kementerian Kesehatan RI dengan mengeluarkan surat edaran untuk melarang penggunaan obat sirup bagi anak anak, secara khusus Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom cepat tanggap dan turun melakukan sidak ke Puskesmas Klungkung I di Gelgel.
Sidak yang digelar, Senin (24/10), mendapatkan atensi khusus dari Sekretaris Dinas Kesehatan Klungkung Dr Ida Ayu Megawati didampingi Kepala UPT Puskesmas Klungkung I Drg Ida Bagus Dwipayana.
Dalam sidaknya Ketua Dewan langsung mengecek di ruang Apotek Puskesmas Klungkung I Gelgel yang melayani pemberian obat obatan bagi pasien yang rawat jalan. Setelah berdialog dengan Sek Diskes Ida Ayu Megawati, Ketua DPRD Gung Anom masuk ke ruang farmasi penyimpanan obat.
Penanggung jawab farmasi Puskesmas Klungkung I di Gelgel ,Kadek Dwi Cahyadi menyatakan seluruh obat obatan yang dilarang sesuai edaran Kemenkes RI sudah tidak lagi diberikan kepada pasien rawat jalan yang berobat.
Usai pengecekan, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom menyatakan sidak yang digelarnya ini sebagai upaya pengecekan dan memastikan semua jenis obat jenis sirup agar tidak lagi diberikan kepada pasien anak anak yang berobat, sampai proses pengecekan dari Kementerian Kesehatan RI ada data yang pasti ,mana obat yang boleh dan tidak.
Sekretaris Diskes Klungkung Dr Ida Ayu Megawati menambahkan penggunaan obat obatan yang sempat dirilis ada sekitar 20 obat yang dilarang sehubungan adanya gagal ginjal pada anak.
“Obat obatan untuk anak ini untuk sementara sesuai intruksi dari Menteri Kesehatan pemberian obat jenis sirup di tangguhkan sementara, walaupun ada obat sirup yang diperbolehkan tapi kita tidak gunakan sementara,” ungkapnya. (855)