MANGUPURA | patrolipost.com – Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Badung mendapat sorotan dari kalangan DPRD setempat. Pasalnya, wakil rakyat Badung menilai penghasilan yang diterima oleh sebagian abdi negara di Gumi Keris tidak adil alias timpang.
Ketimpangan itu paling kentara terjadi pada PNS jabatan fungsional. Dewan pun mendesak eksekutif mengevaluasi ulang besaran tunjangan bagi PNS jabatan fungsional agar lebih adil.
Adalah anggota Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria yang paling getol menyoroti ketimpangan besaran tunjangan jabatan fungsional ini. Ia menyebut besaran tunjangan PNS jabatan fungsional sangat tidak wajar. Ada yang tunjangannya rendah, di sisi lain ada yang sangat tinggi. Padahal sama-sama menyandang status PNS jabatan fungsional.
Pegawai fungsional yang menerima nafkah cukup fantastis adalah pegawai yang ada di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Inspektorat. Di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, pegawai fungsionalnya bisa mendapatkan tunjangan puluhan juta rupiah.
“Iya, tunjangan fungsional guru dengan pegawai di Litbang dan Inspektorat terlalu jauh timpangnya,” kata Satria saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badung di Gedung Dewan, Selasa (19/11).
Dibeberkannya, untuk guru SD tunjangan yang diterima hanya kisaran Rp 1,9 juta. Sedangkan, pegawai fungsional di Balitbang dan Inspektorat sudah menembus angka kisaran Rp 23 sampai 25 juta. Besaran tunjangan pegawai Balitbang dan Inspektorat ini bahkan mengalahkan pegawai berstatus dokter yang hanya menerima tunjangan sebesar Rp 5 juta.
“Sekelas dokter saja tunjangannya Rp 5 juta,” sentilnya lagi.
Atas hal ini, politisi PDIP asal Mengwi ini pun mendesak agar eksekutif segera melakukan kajian ulang. Sehingga pada APBD Badung tahun 2020, permasalahan tunjangan ini tidak lagi menjadi polemik. “Kami minta ini dievaluasi lagi. Biar tidak terlalu timpang,” tegas Satria.
Ia berharap ke depan pegawai fungsional di Pemkab Badung mendapat penghasilan yang hampir merata. “Harapan kami biar tidak terlalu timpang lah. Masak guru SD kecil-kecil, sedangkan Balitbang dan Inspektorat besar-besar,” katanya lagi.
Pemberian tunjangan pegawai fungsional ini diakui dulu memang sudah dikaji secara matang. Akan tetapi melihat kondisi sekarang ini pihaknya memandang perlu dilakukan penyesuaian kembali. Ia pun menyodorkan aturan berupa PP 58 tahun 2005 ayat 63 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah agar dijadikan pedoman dalam pemberian tunjangan ini.
“Selama ini kami sama sekali tidak pernah mengutak atik belanja atau gaji pegawai. Justru kami mendukung kesejahteraan pegawai terus ditingkatkan, tapi jangan terlalu timpang. Kalau bisa yang tinggi diturunkan sedikit atau yang rendah dinaikkan sedikit,” tukasnya.
Sementara Ketua TAPD Badung yang juga Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku besaran pemberian tunjangan fungsional ini sudah sesuai aturan. Namun demikian, pihaknya berjanji akan kembali melakukan evaluasi. Sehingga besaran tunjangan bagi pegawai jabatan fungsional ini tidak menyalahi aturan dan memiliki rasa keadilan.
“Tentu kami akan evaluasi. Sehingga tidak melanggar dari ketentuan,” kata Adi Arnawa. (634)