Ada sejumlah payung hukum yang dipakai untuk menjerat pajak untuk pemilik rumah kos. Salah satunya adalah Peraturan Bupati (Perbup) No 35 tahun 2019 tentang tata cara permohonan pendaftaran kembali dan penyesuaian izin pengelolaan rumah kos. Dengan Perbup ini, rumah kos selain sebagai sumber pendapatan daerah juga untuk mencegah rumah kos ‘mematikan’ usaha akomodasi wisata berizinan di Badung.
DPRD Tolak Rencana Pemkab Badung Pajaki Rumah Kos 10 Persen
MANGUPURA | patrolipost.com – Rumah kos di Kabupaten Badung akan dikenakan pajak 10 persen. Saat ini, pemerintah daerah setempat tengah mendata jumlah rumah kost yang ada di Gumi Keris. DPRD Badung meminta pemerintah meninjau ulang rencana tersebut.
Hanya saja belakangan, terbitnya Perbup rumah kos ini mulai menuai pro dan kontra. Penolakan bahkan datang dari kalangan DPRD Badung. Legislator menyebut pengenaan pajak rumah kos ini terlalu berlebihan dan bisa mematikan peluang usaha masyarakat lokal. Pasalnya, semua rumah kos bakal dikenakan pajak 10 persen.
“Menurut kami kebijakan mengambil tarif pajak 10 persen untuk rumah kos perlu dikaji ulang,” ungkap Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa, Jumat (4/10).
Menurutnya meski rumah kos sudah diatur lewat Perda dan ada Perda No 15 Tahun 2011 tentang pajak hotel yang juga mengatur itu, namun praktik di lapangan untuk pengenaan pajak ini secara teknis harus dirumuskan kembali agar tidak merugikan masyarakat.
“Terutama masyarakat yang di pedesaan. Biar mereka tidak dirugikan. Karena mereka kan ada yang baru belajar berusaha. Sewanya rendah. Kalau langsung kena pajak 10 persen kan kasian,” jelasnya.
Suyasa meminta masyarakat pemilik rumah kos agar dibiarkan berkembang dulu. “Biarkan masyarakat berkembang dulu, masak kos yang harga sewa Rp 250 ribu per bulan dikenakan pajak?” tanya politikus Partai Golkar ini.
Daripada mengurus rumah kos, menurut politisi asal Penarungan-Mengwi ini, pemerintah lebih baik memaksimalkan pajak dari akomodasi wisata, seperti hotel, restoran dan vila. Sebab, kata dia, masih banyak akomodasi tak berizin yang diduga tidak membayar pajak di Kabupaten Badung. Ia bahkan menyebut untuk vila saja ada 400 usaha vila yang masih bodong.
“Dari pada ngurusin rumah kos, lebih baik maksimal dulu pendapatan dari akomodasi wisata. Karena vila saja masih banyak yang tak berizin dan tak bayar pajak,” sebutnya.
Jika pun pemerintah ngotot ingin memungut pajak rumah kos, Suyasa minta agar ada klasifikasi rumah kos. Ia mengaku tidak sepakat apabila pajak 10 persen rumah kos dipukul rata. “Kalau pemerintah ngotot, harus ada klasifikasi rumah kos yang kena pajak. Jangan hantam kromo begitu. Yang murah-murah biarkan lah dulu berkembang,” pinta Suyasa.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa saat ini Pemkab Badung tengah melakukan pendataan ulang rumah kos. “Sudah ada Perbup Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Kembali dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos, yang mengatur sehingga rumah kos diharapkan sesuai dengan peraturan,” katanya.
Sesuai Perda Nomor 24 tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Kos, yang disebut rumah kos adalah rumah yang dimiliki oleh perorangan yang diselenggarakan dengan tujuan komersil yaitu jasa untuk menawarkan kamar untuk tempat hunian. “Yang namanya rumah kos itu maksimal 15 kamar dan paling sedikit terdiri dari 5 kamar,” ungkapnya.
Secara khusus pihaknya memang tidak memberikan klasifikasi atau penggolongan rumah kos. Namun, bila dari awal izinnya adalah pembangunan rumah kos, maka otomatis akan dikenakan pajak. Berbeda dengan rumah tinggal.
“Intinya apa dilakukan muaranya nanti supaya rumah kos itu memiliki izin operasional dan dapat dikenakan pajak,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Made Sutama juga menegaskan bahwa pajak rumah kost telah diatur Perda No 15 tahun 2011 tentang pajak hotel. Pajak rumah kos baru bisa dikenakan pada kos-kos yang berjumlah lebih dari 10 kamar. Ini sesuai dengan ketentuan umum pasal 1 ayat 8 dalam perda tersebut.
“Sesuai Perda pajak rumah kos itu 10 persen. Dan rumah kos diatas 10 kamar kita samakan dengan hotel,” katanya.
Bapenda sendiri pada tahun 2019 ini baru berhasil menambah 63 wajib pajak (WP) baru khusus rumah kos dari keseluruhan 198 rumah kos yang dikenakan pajak. “Kalau dihitung keseluruhan sudah 198 rumah kos yang telah kita kenakan pajak,” tegas Sutama. (634)