SEMARAPURA | patrolipost.com – RSUD Klungkung telah melakukan pemulasaraan terhadap 6 jenazah positif Covid-19 sejak awal pandemi sampai sekarang. Penanganan jenazah ini berbeda dibandingkan jenazah lainnya, dan harus segera ditangani sebelum 4 jam.
Hal itu ditegaskan Dirut RSUD Klungkung, dr I Nyoman Kesuma Jumat (7/8/2020) . Menurutnya penanganan terhadap jenazah dengan protokol Covid-19 selama ini dilakukan tim pemulasaraan RSUD Klungkung. Semua dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan oleh gugus tugas pusat.
“Selama pendemi ini kami menangani 6 pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19. Semuanya terkonfirmasi positif berdasarkan hasil swab,” ujar dr Nyoman Kesuma.
Penanganan jenazah dengan suspect Covid-19 harus ditangani cepat atau sebelum 4 jam. Hal ini menurutnya karena selama 4 jam masih ada kemungkinan virus untuk bereplikasi. Selain itu setelah 4 jam, biasanya keluar lendir berupa cairan pembusukan dari lobang pernafasan atau lobang lainnya dari jenazah yang rentan menularkan virus.
“Pemulasaraan jenazah harus dilakukan sebelum 4 jam. Petugas pemulasaraan jenazah pun tidak sembarangan, mereka menggunakan APD level III,” ungkapnya.
Biasanya khusus untuk pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19, minimal dilakukan olah 4 orang petugas. Penanganannya pun sudah ada ketentuannya, mulai dari petugas pemulasaraan jenazah harus menggenakan APD level III lengkap dan dilakukan desinfeksi jenazah. Lalu setiap lobang seperti hidung atau telinga dari jenazah ditutup untuk mengantisipasi keluarnya masuknya lendir/cairan ke tubuh jenazah. Lalu baru bisa jenazah dibersihkan/dimandikan.
Setelah itu jenazah dibungkus kain kafan serta plastik kedap air, dan kembali dilakukan desinfeksi terhadap jenazah. Lalu jenazah dimasukan ke sebuah kantong, kembali di desinfeksi, sebelum akhirnya dimasukan ke dalam peti.
“Kami sebisa mungkin meminimalisir potensi penularan. Karena memang petugas pemulasaraan jenazah ini sangat rentan tertular,” ungkapnya.
Pada dasarnya pihak keluarga tidak diperkenankan untuk ikut dalam proses pemulasaraan jenazah. Namun karena sisi kemanusiaan, satu atau dua pihak keluarga dipersilakan untuk ikut memandikan jenazah. Itupun diminta menggenakan APD level III, yang akan diberikan oleh pihak rumah sakit.
“Jika ada keluarga yang bersikeras ingin ikut memandikan jenazah kerabatnya, kita pakaikan APD level III. Kami tidak izinkan pihak keluarga yang ikut lebih dari dua orang, karena memang protokolnya berbeda dengan jenazah biasa,” jelasnya.
Karena sebagai orang sangat beresiko tertular, para petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 pun harus dalam kondisi yang sehat dan fit. Mereka juga diberikan alur untuk menggenakan APD, melepas APD, desinfeksi dan mandi setelah melakukan pemulasaraan jenazah.
“Jika dalam kondisi tidak fit, kami tidak izinkan petugas untuk pemulasaraan jenazah Covid-19. Semua tenaga yang bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19 kita berikan suplemen untuk daya tahan tubuhnya, serta kami berikan rapid test reguler selama sebulan sekali,” jelas Nyoman Kesuma.
Lebih jauh terkait keberadaan jenazah kata Dirut RSUD Klungkung I Nyoman Kesuma menjelaskan, pihaknya mempersilakan jenazah Covid-19 jika hendak dititip sementara di intalasi pemulasaraan jenazah RSUD Klungkung.
Hanya saja jenazah itu harus sudah ditangani kurang dari 4 jam, dan sesuai dengan protokol pemulasaraan jenazah Covid-19.
“Sebenarnya jenazah bisa dititip di Intalasi Pemulasaraan jenazah RSUD Klungkung, selama sudah dilakukan penanganan sesuai protokol. Seperti jenazah positif Covid-19 di Desa Timuhun itu. Dititip seminggu di rumah sakit, untuk menunggu hari baik dilaksanakan upacara kremasi,” ungkap Dirut dr Nyoman Kesuma memastikan.(855)