Driver Ojol Tuntut Dapat THR Setara UMP, Begini Respons Kemnaker

ojol 333xxxxx
Driver ojol demo menuntut diberikan THR setara UMP di Gedung Kemnaker di terima langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (17/2/2025). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenzer mengajak masuk demonstran yang menggelar aksi menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojol setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden poin ke-3. Salah satu langkah konkret dalam mewujudkan hal tersebut adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan jaminan sosial, kepastian upah, dan kesejahteraan yang layak.

Berbagai kajian telah dilakukan, termasuk diskusi dengan pakar dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), guna memahami kebijakan di negara lain terkait pekerja platform digital. Menaker menekankan pentingnya kepastian regulasi bagi pengemudi online agar kesejahteraan mereka tidak hanya bergantung pada THR, tetapi juga mencakup perlindungan dan hak-hak lainnya.

“THR itu budaya kita. Saya bisa membayangkan, di akhir Ramadan, anak nanya kepada ayahnya, ‘THR Bapak mana?’ itu pasti kita rasakan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Menaker dihadapan para driver Ojol, Senin (17/2/2025).

Menaker juga menyoroti pentingnya keberpihakan pengusaha terhadap pengemudi online. Pengalaman pribadinya sebagai pengguna layanan transportasi online, serta latar belakang Wamenaker yang pernah menjadi pengemudi online memberikan perspektif yang lebih mendalam dalam memahami aspirasi pekerja di sektor ini.

“Kita kombinasi yang bisa memahami aspirasi pengemudi online. THR itu adalah kebudayaan. Ini pertimbangannya, pertama, ayo kita sama-sama diskusi bahwa ini bukan masalah apa-apa, tapi ini adalah bentuk keberpihakan pengusaha kepada pengemudi online,” ucapnya.

Menaker meminta semua pihak untuk bersabar karena pihaknya sedang menyelesaikan finalisasi regulasi terkait THR bagi pengemudi online dalam beberapa hari ke depan. Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kesejahteraan pekerja, mendapatkan perhatian dari pengusaha, serta menciptakan hubungan industrial yang saling menguntungkan.

“Jadi ini adalah yang kita inginkan bagaimana momentum THR ini kita jadikan sebagai momentum untuk membangun kerja sama yang lebih baik antara pengusaha platform dan teman-teman driver,” ujarnya.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan tuntutan pemberian THR setata UMP ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kita menuntut pemberian THR ojol ini setara UMP, jadi berbeda di masing – masing daerah mengikuti UMP yang berlaku di wilayah tersebut,” kata Lily di Kemnaker, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, Lily menegaskan bahwa driver ojol sebetulnya sudah masuk dalam kategori pekerja, bukan hanya dijadikan mitra oleh penyedia paltform. Sebab sudah memenuhi 3 unsur perjanjian kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

“Kalau dalam UU 13, driver ini sudah termasuk pekerja, karena memenuhi 3 unsur itu. Untuk itu kami mendesak, bahwa ojol harus mendapatkan THR, baik roda 2, roda 4, maupun kurir,” ungkapnya. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *