SURABAYA | patrolipost.com – Driver taksi online bernama Pujiono (47) yang dibegal penumpangnya Maria Livia (23) akhirnya meninggal dunia. Korban sempat dirawat usai lehernya dijerat dan ditusuk.
Pembegalan itu terjadi di kawasan Gunung Anyar Surabaya pada 1 Oktober 2024. Pujiono meninggal setelah menjalani perawatan di RSU dr. Soetomo Surabaya, Senin (28/10/2024) pukul 10.00 WIB.
“Iya (benar meninggal dunia). Saat ini anggota masih mendampingi di lokasi, di RS dr. Soetomo,” kata Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya saat dilansir, Selasa (29/10/2024).
Sementara itu, Dhimas, anak dari Pujiono pada 10 Oktober 2024 lalu sempat mengabarkan bahwa kondisi ayahnya sempat membaik. Namun, masih harus menjalani operasi dan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Operasi pengambilan cairan yang ada di paru-paru,” kata Dhimas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula saat pelaku yang tinggal di salah satu apartemen kawasan Surabaya Timur memesan layanan taksi online. Pelaku memesan taksi online tersebut menggunakan Hp orang lain.
“Awalnya (pelaku) berangkat dari apartemennya, kemudian dia pesan taksi online ke Mulyosari di sebuah toko print. Dari situ kemudian dia pesan taksi online lainnya melalui Hp orang lain, dia sengaja tidak pakai Hp-nya sendiri, menuju ke daerah Gunung Anyar,” ujar Harsya kepada awak media, Selasa (1/10/2024).
Kemudian datanglah korban yang membawa mobil Daihatsu Sigra Putih nopol L 1867 CAS mengantar pelaku ke alamat yang dituju. Namun, sesampainya di kawasan Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali tasnya.
“Karena korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, di dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban,” kata Harsya.
Karena kesakitan, korban pun memberontak dan keluar dari mobilnya. Dari sana pelaku berhasil menguasai mobil milik korban. Namun pelaku tersesat sebab tidak mengetahui jalan.
“Dari situ dia panik karena diteriaki korban, menabrak lah dia ke mobil warga sekitar sampai roda depannya tidak bisa digerakkan, otomatis terhenti,” tutur Harsya.
Pelaku kemudian diamankan oleh sekuriti di kompleks perumahan tersebut dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Dari sisir TKP (polisi) menemukan korban tergeletak pinggir jalan dengan ada pisau masih menempel di lehernya. Korban lantas dilarikan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk menjalani perawatan intensif,” ungkap Harsya.
Sementara, pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Gunung Anyar. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (305/dtc)