DENPASAR | patrolipost.com – Penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19 seakan tidak surut. Dalam tempo dua bulan perode April sampai awal Juni ini, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Bali sedikitnya berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 25 orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Kosin dalam press realase di Mapolda Bali, Jumat (5/6/2020) mengatakan, dari jumlah itu laki – laki sebanyak 21 orang dan perempuan 4 orang. Sementara warga negara asing hanya satu orang berkebangsaan Inggris.
“Para pelaku dengan modus operandi pengedar, pengguna dengan jaringan operasi, baik lokal antar pelaku dalam wilayah RI maupun internasional atau negara lain,” ungkapnya.
Sementara total barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 505.26 gram netto, ganja 105.15 gram netto, ganja sintetis 135 gram netto, kokain 8.5 gram netto, extacy 52 butir, MDMA 5.29 gram netto dan MDMB butinaca = 65.92 gram netto.
“Pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 111 ayat (1), ayat (2), Pasal 112 (1), ayat (2), Pasal 114 ayat (1), ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (007)