Dua Buruh Bangunan Nyambi Jual Narkoba

Foto: ilustrasi/net

DENPASAR | patrolipost.com – Dua buruh bangunan, Riki Ardi Siswoyo (24) dan Deka Angga Pratama (26) nyambi jadi menjual narkoba. Akibatnya, kedua pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dibekuk anggota Resnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos nomor 6 Jalan Imam Bonjol Gang Rahayu VIII nomor 3 Banjar Tenten Pemecutan Denpasar Barat, Sabtu (22/2). Dari tangan mereka, polisi menyita 7 paket sabu yang disimpan di bawah rak televisi.

Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, kedua tersangka sudah masuk dalam target operasi. Sebelum ditangkap di rumah kos, keduanya bertransaksi di seputaran Denpasar. Polisi yang menerima informasi adanya transaksi itu langsung bergerak cepat menyelidiki dan mencari keberadaan dua pria itu.

Bacaan Lainnya

Kedua pria yang bekerja sebagai tukang bangunan itu sempat menghilang dari pencarian polisi. Berdasarkan informasi keduanya terlacak sudah berada di rumah kos. Pengejaran dilanjutkan ke rumah kos tersangka di Jalan Imam Bonjol Gang Rahayu VIII nomor 3 Banjar Tenten Pemecutan Denpasar Barat. Keduanya dibekuk di kamar kos nomor 6 tanpa perlawanan.

“Dari hasil penggeledahan di kamar kos, polisi mengamankan tujuh paket sabu seberat 1,9 gram yang disembunyikan di bawah rak tv di dalam dus handphone. Sabu tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan,” ungkap seorang petugas.

Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku disuruh menempel sabu oleh seseorang dengan imbalan Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Jaringan narkoba kedua tersangka masih didalami. Diduga mereka merupakan kurir dari napi di Lapas. “Diduga dari dalam Lapas yang mengendalikan mereka,” ujarnya.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin yang dikonfirmasi wartawan belum memberikan komentar resmi ditangkapnya dua tukang bangunan tersebut. Ia akan mengecek ke pihak Satuan Narkoba. “Saya belum tahu, nanti saya cek dulu,” katanya. (007)

Pos terkait