SINGARAJA | patrolipost.com – Dua buronan narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Buleleng. Dua buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda NTB berhasil diamankan Sabtu (17/10/2020) malam.
Dua orang DPO narkoba yang diamankan adalah Muhammad Jaelani Sukron (26) dan Ni Wayan Kusmiati (25) keduanya dari Mataram, NTB. Mereka diamankan saat Sat Lantas Polres Buleleng menggelar razia kendaraan di wilayah Kota Singaraja.
Razia di bawah kendali Kasat Lantas AKP Made Teja Dwi Permana, sekitar pukul 21.30 Wita menghentikan kendaraan yang bersangkutan di Jalan Diponegoro, Singaraja.
Saat itu, polisi mencurigai mobil Toyota Yaris Nopol DR 1358 BM yang berisi 4 penumpang. Karena curiga, AKP Made Teja Dwi Permana menghubungi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, untuk melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut.
Kasatreskrim Polres Buleleng dipimpin AKP Vicky mendatangi lokasi. Saat dicek, ternyata dua orang dari 4 orang itu ternyata DPO Polda NTB yang diduga terlibat kasus narkoba.
Setelah dipastikan keduanya merupakan DPO narkoba Polda NTB, AKP Vicky sempat dihubungi oleh salah satu anggota dari Direktorat Narkoba Polda NTB bernama AKP Yogi yang menyebut ada dua orang DPO Ditnarkoba Polda NTB sedang berada di wilayah Buleleng.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut.
“Kami sudah lakukan koordinasi dengan Polda NTB dan menyampaikan dua DPO itu sudah diamankan dan untuk dilakukan penjemputan,” ucap AKP Vicky.
Selanjutnya, Senin (19/10/2020), dua orang DPO narkoba Polda NTB itu diserahkan kepada personel Polda NTB yang diterima langsung oleh Ketua Tim yakni AKBP AA Gede Agung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polda NTB. (625)