DENPASAR | patrolipost.com – Dalam 2 hari, Kamis (24/12) dan Jumat (25/12/2020) sebanyak 8 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Bali. Angka kematian ini mengkhawatirkan karena mengisyaratkan belum ada tanda-tanda pandemi akan berakhir.
Dikutip dari laman www.infocorona.baliprov.go.id, Jumat (25/12/2020) malam, sehari sebelumnya, Kamis (24/12/2020) sebanyak 123 orang terkonfirmasi positif, dan 127 pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19. Namun pada hari yang sama sebanyak 3 orang meninggal dunia, masing-masing berasal dari Jembrana (1 pasien), Buleleng (1 pasien) dan Denpasar (1 pasien).
Sedangkan pada hari ini sebanyak 112 orang terkonfirmasi positif (109 orang melalui transmisi lokal dan 3 PPDN) sehingga total 16.937 orang di Provinsi Bali terpapar Covid-19. Sedangkan pasien sembuh dilaporkan sebanyak 105 orang sehingga total pasien sembuh sebanyak 15.460 orang atau dengan tingkat kesembuhan 91,28 persen.
Adapun pasien meninggal dunia hari ini dilaporkan sebanyak 5 orang, masing-masing berasal dari Tabanan (1 pasien), Denpasar (1 pasien), Gianyar (1 pasien) dan Badung (2 pasien). Dengan adanya penambahan 5 pasien meninggal dunia, maka total sebanyak 497 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Pulau Dewata atau 2,93 persen dari total pasien.
Berikutnya kasus aktif per hari ini menjadi 980 orang (5,79 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
SE Gubernur
Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan aktifitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.
“Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) apabila berkunjung ke Bali selama liburan Natal dan Tahun Baru,” ujar Koster di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020) lalu.
Selama berada di Bali, wisatawan wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yakni, mengenakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak.
“Termasuk, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum dan keramaian,” terang Gubernur Koster.
SE tersebut juga mengatur tentang pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan. Dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.
Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan (sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3) dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. (807)