Dua Kali Lakukan Pungli, Bupati Klungkung Sanksi Tegas Oknum Dokter

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengakui teken SK penurunan pangkat oknum dokter yang bertugas di RSU Klungkung terkait kasus pungli. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial B yang bertugas di RSU Klungkung, mendapat perhatian serius Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. Karena dituding membandel dan mengulangi perbuatannya memalak pasien bedah di RSU Klungkung dan berujung dengan pelaporan keluarga pasien, bupati langsung memberikan sanksi tegas.

Penegasan ini dikemukakan oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta usai sidang Paripurna DPRD Klungkung, Selasa (7/8). Menurutnya, perilaku oknum dokter tersebut sudah kelewat batas. Di mana sudah ada peringatan pertama oknum dokter tersebut malah mengulangi lagi perbuatannya melakukan pungli pada pasien bedahnya di RSU Klungkung tanpa sepengetahuan Dirut RSU Klungkung. Padahal seluruh biaya operasi pasien sudah dibiayai oleh BPJS Klungkung.

“Dalam situasi ini jangan main-main! Pungutan liar jangan dibiarkan apalagi oknum dokter ini sudah sempat berbuat hal serupa sebelumnya. Kalau tidak salah tahun 2015 silam,” tegas Bupati Suwirta.

Bupati juga mengakui sudah menandatangani surat penurunan golongan atau pangkat oknum dokter bedah yang bersangkutan.

Hal yang sama diungkapkan Sekda Klungkung Putu Gde Winastra disamping Bupati Suwirta. Dirinya selaku Sekda sudah mendapatkan laporan perbuatan oknum dokter tersebut sejak tahun 2015 lalu, kasus berawal dari oknum dokter yang melakukan kesalahan prosedur karena menerima uang pembayaran dari pasien Jamkesmas.

“Kasus-kasus serupa jangan lagi terulang, satu rupiah pun tetap pungli. SK penurunan pangkat yang bersangkutan sudah diteken oleh bupati,” ujar Putu Gede Winastra menambahkan.

Sementara itu Dirut RSU Klungkung, dr Nyoman Kesuma MPH mengakui kasus pungli oknum dokter bedah tersebut. Menurutnya pelaku adalah dokter berinisial B, yang memungut uang alat kesehatan dari seorang pasien asal Nusa Lembongan pada bulan April 2021 lalu.

“Yaa, benar kejadian sekitar bulan April lalu, yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi, yakni penurunan jabatan dari golongan IV A ke golongan III D, namun tetap menjadi dokter bedah,” kata I Nyoman Kesuma, Selasa (7/9).

Lebih jauh dibebernya, kasus terjadi berawal seorang warga asal Nusa Lembongan yang akan melakukan operasi. Ternyata ada alat yang harus dibeli, yang maunya disediakan oleh dokter bersangkutan. Seharusnya disediakan oleh pihak RSU Klungkung. Karena semua proses pembelian atau keuangan, harus melalui kasir rumah sakit.

“Kalo tidak salah Rp 800 ribu, tapi sudah dikembalikan dan oknum dokter juga sudah minta maaf namun karena ini ada laporan dan sesuai ketentuan kami harus proses itu,” ujar dr Nyoman Kesuma menyayangkan ulah oknum dokter tersebut. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.