DENPASAR | patrolipost.com – Dua kali mendekam di penjara tidak membuat Ahmad Duratun Nasihin (37) insaf dari dunia kejahatan. Pria dengan alamat asal Sukasada, Kabupaten Buleleng ini kembali melakukan tindak pidana pencurian di Toko Nadiarta di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 84, Banjar Tegal Buah, Padangsambian Kelod Denpasar, Rabu (16/6/3021) pukul 05.00 Wita.
Aksi pelaku diketahui oleh pemilik toko, I Made Kadek Nadiarta (43). Berawal dari korban mendengar suara berisik di dalam tokonya, sehingga ia menuju toko dan melihat pintu rolling door sudah dalam kondisi terbuka. Kemudian tiba – tiba dari dalam toko ada seorang laki – laki berlari sambil membawa speaker aktif milik korban. Beruntung pelaku berhasil diamankan warga kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat (Denbar).
“Dari hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian di Polsek Denpasar Selatan tahun 2015 dan di Polsek Denpasar Barat tahun 2017. Dan saat ini, pelaku melakukan kejahatan serupa di empat lokasi lain dengan modus congkel menggunakan obeng dan linggis,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Doddy Monza SIK MSi MIK.
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit speaker merk Harman Kardon, satu unit Ipad merk Apple warna putih, satu unit handphone jenis Oppo F1 warna putih, enam buah tabung gas 3 Kg, satu buah obeng dan linggis. (007)