DENPASAR | patrolipost.com – Dua residivis masing-masing bernama I Gusti Ngurah Putu Wiswibawa (34) dan Deny Suryadi (46) yang merupakan karyawan Perusahaan Organda (PO) Bus Titian Emas, dibekuk anggota Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali. Mereka penjambret handphone yang dibawa oleh seorang bocah berusia 3 tahun di terminal Kelas I A Mengwi, Kabupaten Badung pada pertengahan September 2019 lalu.
Dua Karyawan PO Bus Jambret Bocah 3 Tahun di Terminal Mengwi
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan salah seorang penumpang yang kehilangan handphonenya saat sedang berada di Terminal Mengwi.
“Korban bernama Agus, hendak mengantarkan mertuanya berangkat ke Sumbawa melalui Terminal Mengwi. Saat itu HP korban dipegang oleh keponakannya bernama Ala (3) untuk menonton YouTube,” jelasnya, Senin (21/10) siang.
Saat itu, Agus pergi ke warung membeli minuman. Sementara keponakannya masih main handphone seorang diri. Setelah kembali ternyata keponakannya menangis karena handphonenya sudah hilang. “Lalu korban melapor ke Polda Bali,” tutur Andi Fairan.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui jika pelakunya merupakan dua orang yang bekerja sebagai PO bus. Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, hasilnya Minggu (20/10) pukul 01.00 Wita, anggota Resmob Dit Reskrimum Polda Bali meringkus kedua tersangka di Terminal Mengwi.
“Mereka mengaku merampas handphone korban (Ala). Kemudian uang hasil penjualan handphone dibagi dua,” ungkapnya. (007)