SEMARAPURA | patrolipost.com – Wakil Bupati Klungkung Made Kasta didampingi Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah kos milik warga di perumahan Sangkan Buana, Semarapura Kauh, yang dijadikan kantor koperasi, Senin (27/1/2020). Hasilnya, ditemukan koperasi simpan pinjam (KSP) Sumber Rejeki yang diduga abal-abal karena tidak dilengkapi dokumen perizinan.
KSP Sumber Rejeki yang sudah beroperasi di Kabupaten Klungkung sejak 2019 ini, tidak mengantongi rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung. Selain itu semua karyawannya asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipekerjakan tidak mengantongi surat lapor diri.
“Kami dari Satpol PP sebatas mengecek kelengkapan administrasi kependudukannya. Ternyata semua karyawannya belum ada surat lapor diri. Kali ini kami berikan pembinaan dulu agar mengurus surat lapor diri,” ujar Suarta.
Lebih jauh Kasatpol PP Putu Suarta menyatakan dari sidak yang digelar pihaknya memang ditemukan Koperasi sepertinya belum berbadan hukum. “Saat sidak kita tidak temukan papan nama koperasi yang biasanya menempel di bangunan yang dijadikan kantor. Untuk keabsahan usaha koperasi ini kita serahkan kepada instansi yang berwenang menindaklanjuti temuan ini,” papar Putu Suarta.
Sementara itu Wabup Made Kasta sangat menyayangkan usaha seperti KSP Sumber Rejeki yang terkesan tidak jelas tersebut. “Dengan temuan Koperasi abal-abal ini, kita minta Kadiskop UKM Klungkung untuk segera melakukan pengecekan keabsahan koperasi ini biar tidak terlanjur nantinya ada korban nasabah masyarakat kita,” ujar Wabup Made Kasta, serya meminta instansi berwenang segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Ditunggu-tunggu akhirnya Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung Wayan Ardiasa ikut turun setelah dipanggil Wabup Made Kasta. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengamatan di lapangan akhirnya memastikan KSP Sumber Rejeki tidak mengantongi izin serta tidak berbadan hukum alias abal-abal. Dirinya menyebutkan sampai saat ini pengurus maupun management Koperasi tersebut belum ada yang melaporkan kegiatannya ke instansinya.
“Kita akan terlusuri keabsahannya termasuk badan hukum yang dicantumkan apakah itu legal atau tidak. Nantinya kita akan serahkan pemeriksaannya ke OJK Provinsi Bali untuk disidik lebih lanjut,” terang Wayan Ardiasa.
Di lain pihak Kepala Lingkungan (Kaling) Sangkan Buana yang mempunyai wilayah tersebut kabarnya dalam kondisi sakit.
Sementara itu Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Ni Nengah Mastini menyebutkan, selain KSP Sumber Rejeki yang berkantor di rumah kos Sangkan Buana, Semarapura Kauh, KSP Mandiri yang ada di Kelurahan Semarapura Tengah, juga dipastikan sampai saat ini belum memiliki izin.
“Sampai saat ini dua KSP Sumber Rejeki dan KSP Mandiri ini belum berizin. Jika sudah berizin baru kita bina. Karena pembentukan koperasi bisa disahkan jika sudah memiliki minimal anggotanya 20 orang,” ujar Mastini.
Lebih lanjut disebutkan Mastini untuk absahnya koperasi itu minimal ada 16 buku wajib dipenuhi, seperti buku anggota, neraca keuangan, buku tamu dan lai-lain. Setelah tiga bulan beroperasi baru diperkenankan mengurus Badan Hukum nya. (855)