DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali akhirnya buka suara terkait perkembangan dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi terhadap pengendara sepeda motor asal Jepang di Jembrana. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, kedua oknum polisi tersebut akan menjalani sidang kode etik.
“Berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan Bidang Propam ke Polres Jembrana pekan lalu dan tinggal menunggu sidang dan jadwalnya ditentukan oleh Polres Jembrana,” ungkap Kombes Syamsi kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (4/9/2020).
Apabila dalam putusan sidang kode etik terbukti bersalah, kedua oknum polisi itu dikenakan sanksi penahanan maksimal selama 21 hari.
“Jadi, dia dikenakan pelanggaran disiplin dan disidangkan untuk pelanggaran disiplin. Itu sidang terhadap anggota Polri juga. Sanksinya ada sampai penahanan. Hanya besaran penahanan tergantung hakim sidang nanti,” terang Syamsi.
Disinggung berapa kali kedua oknum polisi itu melakukan aksi pemerasan serupa, Syamsi menegaskan dari hasil pemeriksaan mengaku baru sekali.
“Yang baru ketahuan kan baru sekali. Kita nggak tau yang lain. Apakah mereka pernah melakukan sebelumnya atau tidak. Tapi dia mengakunya baru kali itu,” ujarnya. (007)