DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali akhirnya buka suara terkait perkembangan dugaan pemerasan dilakukan dua oknum polisi terhadap pengendara sepeda motor asal Jepang di Jembrana. Kasus ini terjadi Desember 2019 lalu, tapi viral di media sosial pada akhir Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, kedua oknum polisi tersebut akan menjalani sidang kode etik. “Berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan Bidang Propam ke Polres Jembrana pekan lalu dan tinggal menunggu sidang dan jadwalnya ditentukan oleh Polres Jembrana,” ungkap Kombes Syamsi kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (4/9/2020).
Apabila dalam putusan sidang kode etik terbukti bersalah, kedua oknum polisi itu dikenakan sanksi penahanan maksimal selama 21 hari.
“Jadi, dia dikenakan pelanggaran disiplin dan disidangkan untuk pelanggaran disiplin. Itu sidang terhadap anggota Polri juga. Sanksinya ada sampai penahanan. Hanya lamanya masa penahanan tergantung hakim sidang nanti,” terang Syamsi.
Disinggung berapa kali kedua oknum polisi itu melakukan aksi pemerasan serupa, Syamsi menegaskan dari hasil pemeriksaan mengaku baru sekali. “Yang baru ketahuan kan baru sekali. Kita gak tau yang lain. Apakah mereka pernah melakukan sebelumnya atau tidak. Tapi dia mengakunya baru kali itu,” ujarnya.
Seperti diberitakan media massa, video yang memperlihatkan aksi oknum polisi diduga melakukan pemerasan terhadap turis Jepang viral di media sosial sejak pertengahan Agustus lalu. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi saat polisi melakukan razia kendaraan di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada Desember 2019.
Rekaman video tersebut diunggah oleh pemilik akun Youtube bernama Style Kenji. Dalam video itu, terlihat oknum polisi itu menghentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarai seorang turis Jepang saat melakukan razia untuk diperiksa kelengkapan surat. Setelah suratnya dinyatakan lengkap, polisi itu menemukan adanya pelanggaran karena lampunya tidak menyala pada siang hari.
Karena kesalahan itu, oknum polisi tersebut dengan menggunakan bahasa Inggris lalu meminta Rp 1 juta kepada yang bersangkutan sebagai bentuk denda. Awalnya, turis tersebut memberikan uang Rp 100.000. Namun oleh polisi itu ditolaknya dan tetap meminta uang seperti yang diminta sebelumnya. Setelah diberikan uang senilai Rp 1 juta itu, polisi itu kemudian berjanji akan membantu turis Jepang tersebut. (007)