RUTENG | patrolipost.com – Dua partai politik di Manggarai tidak ajukan berkas perbaikan ke KPU. Dua Parpol tersebut terancam tidak bisa terus ke tahapan selanjutnya karena mengabaikan proses perbaikan para bakal caleg.
Diketahui, 15 parpol terdaftar di KPU Manggarai dalam rangka perhelatan Pemilu 2024, namun hanya 13 Parpol yang mengajukan berkas perbaikan bakal caleg, sedangkan dua diantaranya tidak melakukan proses tersebut.
Komisioner KPU Manggarai Yohanes Suardi Yanto, Kamis (13/7/2023) membenarkan hal tersebut. Menurut Yanto, awalnya berkas para bakal Caleg dari 15 Parpol yang harus diperbaiki. Dari jumlah itu tidak semua menyerahkan berkas perbaikannya.
“Pada tenggat waktu yang ada, hanya 13 Parpol yang mengajukkan berkas perbaikannya. Ada dua Parpol yang tidak melakukannya,” kata Yanto.
Menurut Yanto, Parpol yang tidak mengajukkan berkas perbaikan para bakal Caleg tidak dapat diikutkan dalam proses ke tahapan daftar Caleg sementara dan ke daftar Caleg tetap.
“Dua Parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB),” imbuhnya.
Menurutnya, sesuai dengan data yang ada, PPP sempat melakukan registrasi. Tetapi begitu dicek pada aplikasi Silon, datanya tidak lengkap sampai pada batas akhir waktu pengajuan perbaikan.
Untuk PBB kata Suardi, tidak melakukan registrasi sama sekali guna melakukan pengajuan dokumen perbaikan bakal calonnya.
Hanya sebanyak 13 Parpol yang mengajukkan berkas perbaikan para bakal calon sesuai dengan ketentuan. Berkasnya lengkap dan diterima untuk diproses lebih lanjut ke tahapan berikutnya menyongsong Pemilu 2024 mendatang. (pp04)