Dua Pekan, Polresta Denpasar Ringkus 29 Pelaku Narkoba

DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) mengungkap 26 kasus narkoba dengan 29 orang tersangka. Dari para tersangka diamankan ratusan gram sabu, ratusan butir ekstasi dan ribuan pil koplo.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi oleh Wakapolrsta AKBP Benny Pramono mengungkakan, para tersangka yang diamankan dalam dua pekan bulan Juli ini memiliki dua peran. Sebanyak 14 orang berperan sebagai kurir dan 15 orang berperan sebagai pemakai. Motif dari semuanya juga terbagi dua, yakni karena masalah ekonomi dan kecanduan.

“Tiga orang di antaranya adalah warga negara asing. Dua orang warga negara Australia dan satu orang warga negara Tiongkok,” bebernya.

Berdasarkan asal, tersangka sebagai pengedar 11 orang dari Jawa dan Bali 3 orang. Sementara asal tersangka sebagai pemakai, yakni dari Jawa 3 orang, Bali 7 orang, Tionghoa 1 orang, Sunda 2 orang, Australia 2 orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, sabu sebanyak 243,83 gram, ekstasi 301 butir, ganja 76,59 gram, pil koplo sebanyak 1.316 butir, kokain 1,12 gram (milik WN Australia).
“Asal usul barang bukti masih kita dalami. Motifnya ada yang karena faktor ekonomi dan ada yang kecanduan,” ujarnya.

Jika dilihat dari data pengungkapan ini tersangka asal Bali sebagai pengedar hanya berjumlah 3 orang. Ini menunjukkan keterlibatan orang Bali dalam peredaran gelap narkoba di Bali menurun. Dengan pengungkapan narkoba ini telah menyelamatkan 5.000 orang dari bahaya narkoba di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Para tersangka disangkakan dengan tiga pasal berbeda. Pertama, untuk pengedar disangkakan dengan pasal pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan untuk pemilik pil koplo disangkakan dengan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 500 juta.

Ketiga, untuk pengguna dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Menyangkut narkoba kami tidak main-main. Baik warga loka maupun asing, kami tetap libas sampai ke akar-akar,” pungkas mantan Kapolres Badung ini. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.