Dua Pelajar Pembunuh Mahasiswa Dilimpahkan ke Kejaksaan

MANGUPURA | patrolipost.com – Kasus pembunuhan terhadap I Karel Roy Adonara  (23) dan penganiayaan Agus Gede Nirwana Putra (18) yang dilakukan dua orang pelajar, PBWSW (15) dan DPAM (15) di Jalan Raya Kerasan Desa Sedang Kaja Abiansemal, Badung, Minggu (25/08) lalu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Selasa (10/9).

Kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara kedua pelaku dan para korban saat berpesta miras di Cafe Madu Desa Angantaka Abiansemal, Badung.  Pada saat itu, pelaku dan korban beserta beberapa saksi berjoget di hall musik terjadilah senggolan dan kesalahpahaman, namun sudah terselesaikan.

Bacaan Lainnya
Namun kedua pelaku mengendarai sepeda motornya terpisah dari rombongannya menuju ke arah timur (menuju Gianyar). Dalam perjalanan, kedua pelaku dikejar oleh empat orang dengan kendaraan dan berhasil lolos berbelok menuju rumah pelaku. Setibanya di rumah pelaku lantas mengambil golok (blakas) dan mengejar korban dengan sepeda motor. 
Kejar kejaran pun terjadi,  korban dan temannya pun berusaha kabur dari kejaran pelaku, sesampai di TKP Jalan Raya Kerasan Desa Sedang Kaja Abiansemal, pelaku DPAM menendang kendaraan korban sehingga korban terjatuh. Selanjutnya pelaku langsung menebas secara membabi buta yang menyebabkan kematian korban I Kadek Roy. Sedangkan Agus Gede mengalami luka berat.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa seizin Kapolres Badung, AKBP Yudith Satrya Hananta mengatakan, penyidik Sat Reskrim melimpahkan berkas perkara dan kedua pelaku pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Badung karena telah dinyatakan lengkap.
“Kedua pelaku dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Berkas perkara diterima pihak Kejaksaan Negeri Badung mengingat telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.