“Karena mereka masih di bawah umur, sehingga tidak diancam hukuman mati. Mereka dipenjara maksimal seumur hidup,” ungkap Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Lourens R. Heselo, SIK di Mapolres Badung, Rabu (28/8) siang.
Dikatakan Yudith, meski usia keduanya masih di bawah umur, namun penyidik menjeratnya dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. Namun proses hukum keduanya akan disesuaikan dengan UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya akan diproses hukum dengan didampingi dari Dinas Sosial dan P2TP2A.
“Mereka ini statusnya siswa SMA kelas satu,” ujarnya.
“Mereka saling pukul. Lalu teman pelaku satu orang tertinggal. Keduanya kemudian pulang mengambil senjata tajam, untuk menjemput temannya. Kejadiannya spontanitas saja,” jelas Kapolres.
Modus tersangka IPB yang saat itu membawa blakas menebas lengan dan punggung korban Roy sebanyak tiga kali. Penebasan kemudian juga dilakukan terhadap korban Agus Gede Nurhana Putra yang mengenai kepala dan leher korban sebanyak dua kali. Sedangkan terkait untuk hasil otopsi, Yudith belum bersedia membeberkan demi kepentingan penyidikan kepolisian. Sejauh ini sebanyak tujuh orang sudah dimintai keterangan.