Dua Pelajar SMA Pembunuh Mahasiswa Mulai Diadili

DENPASAR | patrolipost.com – Dua pelajar SMA yang menjadi pembunuh seorang mahasiswa di daerah Abiansemal, Badung, mulai menjalani sidang di PN Denpasar Kamis (19/9). Kedua terdakwa yang masih dibawah umur ini didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Sidang terhadap kedua terdakwa yang masing-masing berinisial PBWSW (15), terdakwa 1 dan DPEAM (15), terdakwa II, berlangsung secara tertutup di ruang sidang anak dengan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja. Saat itu, puluhan orang berbadan besar ikut mengawal jalannya persidangan dari luar ruang sidang. Beberapa polisi bersenjata lengkap juga ikut mengamankan.

Dalam urain dakwaan JPU I Gede Agus Suraharta yang diterima patrolipost.com, kejadian berawal ketika saksi korban Agus Gede Nurhana Putra dan I Kadek Roy Adinata mendatangi Cafe Madu di Desa Angantaka, Abiansemal, Badung (25/8).

Setiba di tempat itu, keduanya pun langsung duduk dan beberapa saat kemudian kedua terdakwa datang bersama 7 teman lainnya. Kedua terdakwa bersama teman-temannya ini kemudian memesan minuman lalu berjoget. Mulai saat itulah terdakwa II mulai bikin rusuh dan memancing keributan dengan korban Nurhana.

Kerena tak mau ribut, korban Nurhana Putra kemudian lari keluar melalui pintu belakang Cafe Madu menuju jalan raya. Dia kemudian dijemput oleh korban Roy Adinata dengan mengendarai sepeda motor. Di saat bersama datang saksi I Made Novyk Aryantara yang membonceng Putu Jowan Aditya datang ke tempat tersebut.
Sebelum masuk ke Kafe Madu, kedua saksi ini melihat kedua terdakwa menendang seseorang di pinggir Jalan sehingga jatuh ke sawah. Mereka kemudian mengejar dengan maksud untuk melihat nomor polisi motor yang dikendarai kedua tedakwa. Melihat itu kedua korban ikut mengejar para terdakwa. Namun kedua terdakwa berhasil melepaskan diri dari kejaran tersebut dan langsung menuju ke rumah terdakwa I, di Banjar Tunon, Singakerta, Ubud, Gianyar.
Bukannya berdiam diri dalam rumah, para terdakwa malah keluar dari rumah dengan membawa pisau besar (blakas). Singkat cerita, di tengah perjalanan para terdakwa berpapasan dengan korban dan saksi Novyk dan Jowan. “Saat itu terdakwa I berteriak Jani Cai Mati (sekarang kamu mati) sambil mengacungkan blakas di tangan kanannya,” beber Jaksa.
Kedua terdakwa kemudian mengejar balik. Sial bagi korban, di tengah perjalanan tepat di dekat Puskesmas Desa Sedang, mereka kehabisan bensin. Para terdakwa berhasil mendapati dan lansung menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Saat itu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk menebas kedua korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri, namun ditolak oleh terdakwa II.
Lalu, terdakwa I kemudian turun dari motor dan mengambil blakas yang dipegang terdakwa II untuk kemudian menebas ke dua korban berkali-kali. Setelah menebas kedua korban dengan membabi buta, para terdakwa kemudian pergi. Namun sesampai di jalan mereka kemudian dihadang oleh warga bersama saksi Novyk. Kedua terdakwa pun berhasil diamankan oleh warga dan Polisi.
Karena tidak melihat kedua korban, saksi Novyk kemudian menuju arah utara mengecek keadaan ke dua korban. Benar saja, setiba di lokasi mereka melihat kedua korban tergetak bersimbah darah. Lalu, kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Namun nyawan korban Roy Adinata tidak bisa diselamatkan, sedangkan korban Nurhana Putra mendapat perawatan yang intensif. “Dari hasil visum et repertun, berkesimpulan bahwa pada jenazah laki-laki berusia 23 tahun (Roy Adinata), ditemukan luka lecet, memar dan patah tulang akibat benda tumpul, serta luka-luka terbuka akibat kekerasan benda tajam dan tidak mengakibatkan kematian.
Pada pemeriksaan bagian dalam ditemukan tanda-tanda perbendungan pada organ dalam dan bekuan darah di dalam rongga dada kiri serta robekan pada bilik jantung kanan. Sebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada dada yang mengakibatkan robekan pada bilik jantung kanan,” beber Jaksa.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak serta dakwaan ke tiga, ialah Pasal ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP juncto UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (val)

Pos terkait