Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Divonis 1,8 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Rochmad
Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih. (ist)

SIDOARJO | patrolipost.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara kepada dua kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Keduanya terbukti memberikan uang suap sebesar Rp 1,67 miliar secara bertahap ke Bupati Sidoarjo, SaifuIlah.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Rochmad yang didampingi hakim anggota Adriano dan Lufsiana saat membacakan amar putusan, Jumat (29/5).

Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Atas putusan ini, Gofur dan Totok menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan Arif Suhermanto, Eva Yustisiana, Joko Hermawan, Andhi Kurniawan, Mufti Nur Irawan. Jaksa Arif menyatakan, akan melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK sebelum menentukan apakah akan banding atau tidak.

“Namun, putusan majelis hakim telah mengakomodir surat dakwaan kami dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah,” ujarnya usai sidang.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap sejak bulan Agustus 2019. Suap diberikan agar keduanya mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

Mereka kemudian terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan. Pertama sidang untuk Ibnu Gofur. Kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi.(305/rmc)

Pos terkait