DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar menangkap dua orang pelaku pencurian mobil, Kadek Wijana Wirnata alias Ramos (52) dan Lalu Hendrayani alias Hendra (39). Motif dari pencurian mobil itu karena masalah utang piutang.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengungkapkan, kasus pencurian dilaporkan Abdul Said (38). Korban kehilangan mobil jenis Daihatsu Xenia DK 1691 MJ yang diparkir di garase rumahnya di Jalan Kusuma Dewa No 100 X Denpasar.
“Pelaku datang ke tempat tinggal pelapor, Kamis (2/1/2020) untuk membicarakan masalah utang Rp 35 juta,” ungkap Jiartana didampingi Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana, Jumat (10/1/2020).
Saat itu Abdul Said tidak berada di rumahnya. Karena lama menunggu, Ramos yang badannya dipenuhi tato itu melihat mobil parkir di garase dan mengira milik pelapor. Ternyata mobil itu milik I Putu Edi S (32) yang dititip di rumah Abdul Said. Pada pukul 19.00 Wita, Ramos yang tinggal di wilayah Sanur menyuruh Hendra memanggil tukang kunci untuk membuat duplikat. Kemudian kendaraan warna putih itu dibawa ke kos Hendra di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.
“Pelaku mamasang nopol palsu K 9248 GN. Setelah itu mobil dibawa ke sebuah bengkel cat mobil di Jalan Danau Poso Sanur,” jelasnya.
Selanjutnya pada Selasa (7/1), I Putu Edi datang ke TKP dan tidak mendapati mobilnya. Ia langsung menghubungi Said. Setelah diberitahu, pelapor balik dari Sidoarjo ke rumahnya. Besoknya ia melapor ke Polresta Denpasar. Pelaku ditangkap, Rabu (8/1) beserta barang bukti mobil yang diamankan dari salah satu bengkel, plat palsu serta kunci duplikat.
“Motifnya karena utang piutang antara pelapor dengan pelaku Ramos. Tapi, pelaku tanpa hak mengambil mobil orang lain menggunakan kunci palsu. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Wakapolres. (007)