Dua Sejoli Pembuat Video Porno Berpakaian Adat Bali di Dalam Mobil Diamankan Polisi

video porno
Konferensi pers penangkapan pelaku pembuat video porno yang menggunakan baju adat Bali. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pembuat dan pengunggah video mesum dua sejoli berbusana adat Bali di dalam mobil yang sempat viral, akhirnya berhasil diungkap Polda Bali. Dalam video yang viral di media sosial, keduanya terlihat melakukan adegan tak senonoh sambil memegang kendali setir.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku pria dalam video yang beredar berinsial MMDI (28) asal Denpasar. Sedangkan pemeran wanita berinisial DNL (26) asal Bogor dan tinggal di Depok, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Telah diamankan seorang laki-laki dan juga perempuan yang ada di dalam video tersebut,” kata Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers, Kamis (22/9/2022) di Mapolda Bali.

Dijelaskan, kepada polisi, pemeran pria mengaku hubungan seksual itu dilakukan di di dalam mobil yang sedang melaju. Video tersebut direkam di Jalan Raya Tampaksiring, Gianyar pada 1 September 2022.

Pelaku menempelkan kamera di kaca mobil. Kemudian, mengunggahnya di akun twitter @Angel68DNL.

“Saat itu keduanya dalam perjalanan pulang usai melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul yang berlokasi di Tampak Siring Gianyar,” kata Satake Bayu.

Tersangka wanita berinisial DNL ditangkap di salah satu Apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat pada 17 September 2022 pukul 05.10 WIB. Sedangkan MMDI atau tersangka pria diamankan di Sesetan Denpasar pada Rabu, 21 September 2022.

Keduanya dijerat pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga dijerat pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.