YOGYAKARTA | patrolipost.com – Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengungkap jaringan pengedar obat-obatan terlarang. Empat orang diamankan dengan barang bukti 82 butir pil Yarindo. Ironisnya dua pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai siswa SMA.
Empat pelaku yang diamankan yakni, RMM (17) warga Kulonprogo, ABS (17), EP alias Coduk (22) dan SP alias Unyil (26) warga Purworejo, Jawang Tengah. Mereka ditangkap polisi Kamis (22/10/2020) di Sogan, Kecamatan Wates.
“Ada empat orang yang kami amankan, tetapi yang ditahan dua EP dan SP. Yang lain masih di bawah umur hanya wajib lapor,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefry, didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Jatmika Teka Kuncara, Kamis (22/10/2020).
Penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi terkait peredaran pil Yarindo tanpa dilengkapi izin edar. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan RMM. Dari hasil pemeriksaan, barang ini diperoleh dari temannya yang ada di Purworejo. Petugas menindaklanjuti dan mengamankan tiga pelaku lain.
Selain keempat pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 82 pil Yarindo yang disimpan di dalam bungkus rokok, handphone, sepeda motor dan uang Rp265.000 hasil penjualan.
Salah satu tersangka SP merupakan seorang residivis. Dia pernah dipidana karena mencuri sepeda motor dan memasok obat-obatan kepada EP.
“Saya sudah lama tidak memakai, karena EP pesan saya carikan,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196, 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (305/snc)