MANGUPURA | patrolipost.com – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Badung, Selasa (27/8). Dalam sidak kali ini Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menemukan 2 SPBU “Nakal” di wilayah Badung dan langsung menyegelnya.
Data yang diperoleh dari lapangan, Pompa Ukur BBM merek Gilbarco, tipe NA1, nomor seri HTEN 152148, jenis BBM Premium tidak ditemukan alat tambahan kawat segel jaminan yang melilit pada asymeter putus dan asymeter tidak terpasang.
Sedangkan kedua SPBU 54.803.23 yang beralamat Jl Sunset Road, Kuta, Kabupaten Badung, dengan pemilik PT Tjendana Bumi Perkasa didapati Pompa Ukur merek Gilbarco, tipe NA1 nomor seri JSEN.1335032, 4 nozzle (2 nozzle pertalite dan 2 nozzle premium) Rata-rata kesalahan penunjukkan 0.73%, 0.71%, 0.87% dan 0.85% (tidak sesuai BKD).
“Dari sidak di Badung, petugas menemukan dua SPBU yang patut diduga terindikasi melakukan kecurangan. Pada SPBU tersebut ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Selain itu, berdasarkan hasil pengujian, kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD),” ungkap Veri dihadapan media.
Selain langsung menyegel sembari menunggu penyelidikan dari pihak berwenang, Veri juga memberikan pengarahan kepada pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM tersebut. Pengawas metrologi telah memasang segel metrologi sebagai bentuk pengamanan pada saat melakukan pengawasan.
Sebelumnya, Direktorat Metrologi telah melakukan kegiatan pengawasan SPBU di sembilan kabupaten/kota provinsi Bali pada 6-9 Agustus 2019. Dari pengawasan tersebut, empat SPBU diduga terindikasi melakukan kecurangan, yaitu dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, telah ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU yang diawasi tersebut.
Menurut Veri, SPBU yang diawasi ini, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Apabila terdapat bukti pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Veri menambahkan, BBM merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat.
“Ketersediaan BBM akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah menganggap penting menjaga ketersediaan, pendistribusiannya, serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat,” sebutnya.
Veri dalam kesempatan ini mengingatkan, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut.
Selama 2019 telah dilakukan pengawasan SPBU di 33 kabupaten/kota dari delapan provinsi, yaitu di Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku Utara, dan Gorontalo. (arw)