Dua Terdakwa Akui Uang Hasil Korupsi Air PDAM, Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara

sidangan 33333
Suasana sidang Tipikor terhadap dua terdakwa kasus korupsi penjualan air PDAM Nusa Penida Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida, Kamis (10/2/2022).

Persidangan ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dimana perbuatan dua terdakwa, I Ketut Narsa SSos dan I Ketut Suarditadi terungkap dalam persidangan dilakukan dalam kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019.

Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra SH MH dalam tuntutannya menuntut terdakwa I Ketut Narsa SSos dan terdakwa I Ketut Suardita terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakankewenangan secara bersama-sama melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

“Atas perbuatannya tersebut, I Ketut Narsa dan Terdakwa II I Ketut Suardita dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 dan 5 bulan dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta Subsidiair 3 bulan kurungan,” ujar I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp 320 juta. Adapun para terdakwa pada tanggal 5 November 2021 telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 320 juta.

Adapun hal memberatkan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana perbuatan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara C/Q Pemkab KLungkung sebesar Rp 320 juta.

Hal yang meringankan dari kedua terdakwa ,mereka belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga. Hal yangg positif para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf telah mengambil perbuatan korupsi menggunakan uang hasil penjualan air tangki untuk kegiatan lainnya.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa dan para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan, Selasa (22/2/2022) nanti. (855)

Pos terkait