SURABAYA | patrolipost.com – Dari 7 rekening yang diblokir pihak Kepolisian dalam kasus investasi bodong Memiles, 4 rekening sudah dibuka serta diamankan uang sebanyak Rp 128 miliar. Tiga rekening terakhir merupakan milik dua tersangka utama yang diduga diselewengkan karena atas nama pribadi.
“Kita menyita uang Rp 4,1 miliar dari kasus investasi bodong Memiles. Uang tersebut disita dari 3 rekening pribadi milik dua tersangka utama dari PT Kam and Kam. Sehingga total uang yang telah disita sebanyak Rp 128 miliar lebih,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Trunoyudo, uang Rp 4,1 miliar ini disita dari tiga rekening milik dua tersangka yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan alias Sanjay dan motivator Martini Luisa alias dr Eva. Dia menambahkan, polisi menduga uang Rp 4,1 miliar ini akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam. Pasalnya dalam temuan uang tersebut tidak disimpan di rekening perusahaan, namun sudah dialihkan ke rekening pribadi.
“Uang ini berasal dari 3 rekening pribadi dua tersangka utama yang sudah kita blokir. Uang ini hasil pengalihan dari rekening inti perusahaan PT Kam and Kam,” ujarnya, Selasa (21/1/2020).
Dengan adanya penyitaan aset sebesar Rp 4,1 miliar dari Memiles ini, maka total aset yang disita Polda Jatim saat ini menjadi Rp 128 miliar lebih dari Rp 761 miliar omzet secara keseluruhan.
Dari penyitaan pertama sebesar Rp 122 miliar, kemudian ditambah Rp 2 miliar dari tersangka W, lalu ditambah lagi Rp 4,1 miliar dari tiga rekening. Total menjadi Rp 128 miliar lebih uang tunai yang sudah disita.
Kasus investasi bodong Memiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam and Kam, Suhanda (52), sebagai manajer, dr Eva Martini Luisa, sebagai motivator, Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles, serta W, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20-an unit mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya. (807)