Truk pengangkut babi “bodong” di atas kapal di penyeberangan Gilimanuk-Ketapang.
JEMBRANA | patrolipost.com – Ratusan babi lolos nyebrang ke Jawa, tanpa dilengkapi dokumen alias bodong! Meskipun lolos dari Gilimanuk, namun tertahan di pelabuhan Ketapang, pasalnya ketika ditanyakan dokumen melalulintaskan babi, sopir pengangkut tak bisa menunjukkan dokumen yang diminta. Akibatnya oleh Satgas PMK Satker Ketapang Banyuwangi, kendaraan pengangkut tersebut disuruh putar balik, kembali ke daerah asal, Bali, Selasa (27/9/2022).
Sementara itu selaku Penanggung Jawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, Drh. I Nyoman Ludra yang dihubungi melalui selulernya, Rabu (28/9/2022) membenarkan ada pengiriman babi sejumlah 160 ekor yang luput dari pengawasannya.
“Benar ada pengiriman babi tanpa dokumen,” ucapnya.
Ketika disinggung kenapa babi tersebut bisa lolos, padahal tidak dilengkapi dokumen perjalanan? Nyoman Ludra beralasan pengiriman menjelang pagi, sekitar pukul 05.00 WITA, dan saat itu dirinya sudah tidak di kantor.
“Saya begadang sampai jam tiga dinihari, sedangkan babi nyebrang sekitar jam limaan,” katanya beralasan.
Seperti diketahui, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Hal ini dilakukan untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Selain itu penolakan ini adalah salah satu Mitigasi Risiko penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah di Indonesia. (wie)